Pajak Ekspor, CPO Turun 50% Batu Bara Tetap

 Pajak Ekspor, CPO Turun 50% Batu Bara Tetap
   Kamis, 22 Desember 2005 17:00 WIB
Penulis: Syamsul Azhar

JAKARTA--MIOL: Pemerintah menetapkan penurunan pajak ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dari 3% menjadi 1,5%. Sementara pajak ekspor batu bara tetap berlaku 5%.

Demikian pernyataan Pers, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan hasil Rapat Koordinasi terbatas bidang harmoniasi tarif dan pajak ekspor, Rabu (21/12) di Jakarta.

Rapat ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Boediono, dihadiri Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Pertanian Anton Apriantono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pembahasan agenda pertama mengenai masalah pajak ekspor batu bara, sebesar 5% tanpa patokan harga. Pajak ekspor batu bara itu tertuang dalam Putusan Menteri Keuangan (PMK) No 95/2005.

Rapat menyepakati agar Menteri Keuangan menjalankan PMK 95/2005. Namun rapat juga meminta Menteri Keuangan memperbaiki sistem restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.

Agenda kedua, membahas masalah penetapan tarif dan harga patokan ekspor untuk CPO terutama terkait PMK No.92/2005. Rapat menyepakati, agar menteri keuangan merevisi PMK 92/2005, dengan menurunkan tarif 3% menjadi 1,5%. Dan Harga Patokan Ekspor(HPE) berdasarkan harga free on board (FoB) dalam Peraturan Pemerintah (PP)35/2005. Selanjutnya rapat menugaskan tim tarif untuk melakukan kajian lebih lanjut dalam rangka menentukan tarif yang optimal.

Agenda ketiga, rapat membahas program harmonisasi tarif beamauk 2005-2010. Untuk alat mesin pertanian dan industri kimia hulu. Rapat memutuskan, untuk alat industri pertanian dikenakan harmonisasi tarif dengan tarif maksimum 7,5%. Jadwal penurunan akan dilakukan secara bertahap, sampai nol atau 5% pada tahun 2020.

Sedangkan untuk industri kimia hulu, ditetapkan penurunan tarif minyak pelumas mineral dari 30% menjadi 15%. Sedangkan untuk minyak pelumas sintetik dinaikan dari 5% menjadi 7,5%. Nantinya pada 2008 kedua produk minyak pelumas mineral dan sintetik akan sama menjadi 5% pada 2008. (OL-1)

sumber: