Pajak Ekspor Batu Bara Dibatasi
Pajak Ekspor Batu Bara Dibatasi Banjarmasinpost, 9 November 2005 Tim tarif lintas departemen kini masih menggodok beberapa usulan batas harga yang akan ditetapkan. "Harusnya US$ 50 per ton," imbuhnya. Departemen teknis mengusulkan beberapa batas harga, antara lain US$ 48 per ton, 50 dolar AS per ton, dan 55 dolar AS per ton. Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan nanti yang akan mengatur secara teknis berapa perlakukan pajak ekspor jika batas harga itu sudah disetujui. Menurut Aburizal, pemerintah menerima keberatan para pengusaha batu bara generasi ke II dan III yang menolak pajak ekspor sebesar 5 persen. Ia mengakui dengan kondisi harga yang sedang murah, pengenaan pajak ekspor mencekik pengusaha. "Kalau harga 35 dolar AS per ton lalu dipotong 8 dolar AS per ton bisa mati mereka. Belum lagi harga solar yang sudah naik untuk produksi," katanya. Menurut dia, harga batu bara di pasar internasional terjadi setelah Cina menghentikan penjualan batu baranya karena konsentrasi menyiapkan energi untuk olimpiade 2010.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi, Aburizal Bakrie, mengatakan sebagai jalan tengah diberlakukannya pajak ekspor batu bara pemerintah akan membatasinya dengan patokan harga jual di pasar internasional. "Kalau harga di bawah batas itu, ekspor tetap bebas pajak," kata Aburizal, pekan lalu.