Otonomi dinikmati pejabat daerah

SAMARINDA - Bisnis, 18 Maret 2004 - Pelaksanaan otonomi daerah yang berlangsung dalam tiga tahun terakhir belum sepenuhnya menyentuh kesejahteraan rakyat, bahkan lebih banyak dinikmati anggota legislatif dan kepala daerah, kata Presiden Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan Ryaas Rasyid.

Ryaas mengatakan setelah berjalan selama tiga tahun, pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang otonomi daerah belum berjalan maksimal.

"Karena kenyataannya masih dinikmati oleh anggota legislatif dan kepala daerah," katanya setelah orasi selaku Jurkamnas Partai PDK di Halaman Parkir GOR Segiri Samarinda, yang dihadiri sekitar 2.000 kader dan simpatisan Parpol tersebut, kemarin.

Menurut dia, di era otonomi daerah, rakyat masih tetap sebagai penonton dan harus menerima akibat dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah bekerja sama dengan anggota legislatif.

Bahkan, kata Ryaas, kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah guna menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat itu, justru sebaliknya hanya memperkaya segelintir orang yang duduk sebagai anggota legislatif dan kepala daerah.

Direktur Fasilitasi Kebijakan dan Pelaporan Otda Depdagri Made Suwandi sebelumnya juga mengaku sulit mengukur standar keuangan daerah mengingat belum satu pun pemerintah daerah yang dapat mengukur secara obyektif jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemerintahannya.

Dia menyebutkan permasalahan aktual yang dihadapi dalam aspek keuangan pada masa transisi desentralisasi fiskal ini adalah munculnya kecenderungan rebutan kewenangan antar tingkatan pemerintah.

"Rebutan itu terkait dengan upaya memperoleh sumber-sumber keuangan yang berasal dari kewenangan tersebut," jelasnya. (Bisnis, 5 Maret)

Menurut Ryaas, sejak reformasi dikumandangkan di tanah air dan diiringi dengan pelaksanaan otonomi daerah, hanya menghasilkan segelintir orang kaya baru yang umumnya menjabat sebagai anggota legislatif.

Selain tu, lanjutnya, dengan berbagai kewenangan yang diberikan kepada bupati atau walikota, terkesan banyak yang menjadi raja kecil di daerah. "Celakanya kondisi itu mendapat dukungan dari legislatif di sejumlah daerah," tandasnya.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pembaharuan berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Caranya dengan melibatkan masyarakat dalam sistem pemerintahan yang berhak dan mempunyai kekuatan untuk memonitor kinerja kepala daerah dan anggota legislatif, jelasnya.

sumber: