OSS harus dimulai dari instansi pemerintah’

 
 

 
JAKARTA (Bisnis): Instansi pemerintah yang akan ikut dalam penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tentang pemanfaatan open source software (OSS) sebaiknya memulai menggunakan peranti lunak berstandar terbuka agar dampaknya lebih besar, kata seorang pejabat.

"Kalau saat SKB dikeluarkan dan pemerintah bisa memberi contoh pemanfaatan OSS di lingkungannya tentu sambutan dari masyarakat akan sangat baik, sehingga program ini bisa lebih cepat berjalan," ujar Deputi Menristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasaran Iptek Wendy Aritenang kepada Bisnis pekan lalu.

Dia mengatakan SKB tentang pemanfaatan OSS sebagai bagian dari program IGOS (Indonesia Goes Open Source) diupayakan akan keluar sebelum pergantian pemerintahan baru sehingga sebaiknya instansi yang telibat sudah memulai dari sekarang menggunakan OSS.

Menurut dia, rencana dikeluarkannya SKB yang melibatkan beberapa menteri yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) merupakan salah satu langkah strategis dari penetapan kebijakan di bidang ini.

"Kita semua sadar untuk menetapkan suatu regulasi di bidang ICT memerlukan persiapan yang matang dan waktu lebih panjang sehingga sambil menunggu regulasi itu kita berpikir untuk menjembatani melalui SKB," katanya.

Menurut dia, penggunaan OSS memang tidak bisa dilakukan secara total tapi perlu secara bertahap, dimulai dari instansi pemerintah yang lebih siap dalam hal pemanfaatan seperti Kementrian Kominfo dan Ristek.

Dia memaparkan saat ini Kementrian Ristek sudah mulai menyiapkan SDM dan peralatan pendukung untuk pemanfaatan OSS yang diharapkan sudah digunakan secara penuh akhir tahun ini.

Sementara dari aspek sistemnya, tutur dia, pemerintah akan mencoba mendorong penggunaan OSS dari pemakaian sederhana yakni dimulai dari desktop karena di peranti ini sudah banyak aplikasi OSS yang tersedia baik diambil dari pengembang internasional maupun domestik.

Sangat serius

Dia menandaskan pemerintah sangat serius mendorong pemanfaatan peranti lunak berbasis standar terbuka untuk mempercepat perkembangan ICT di Indonesia karena selain dapat menekan tingkat pembajakan juga menumbuhkan pengembang lokal.

Menurut dia, inisiatif ini sesuai dengan esensi dari UU HAKI yang sebetulnya tidak hanya pada aspek penegakan hukumnya tapi yang lebih penting adalah menimbulkan inovasi bangsa.

Sehingga jika UU HAKI hanya lebih dititikberatkan pada law enforcement tanpa memberikan alternatif teknologinya, dia mengatakan justru telah melanggar esensi dari UU tersebut.

"Pengalaman di negara-negara yang perkembangan ICT-nya telah jauh meninggalkan Indonesia menunjukkan hampir semua pemerintahnya telah mengambil inisiatif OSS. Kita juga akan mengarah ke sana (OSS) karena ini untuk kepentingan nasional," tandasnya.

Dia mengatakan inisiatif pemerintah untuk mendorong penggunaan OSS dalam bentuk SKB selain sudah ditindaklanjuti oleh Kementrian Ristek dan Kominfo juga sedang dijajaki untuk melibatkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Ditjen HaKI Depkeh & HAM.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga sudah melakukan pendekatan dengan komunitas swasta yang juga sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemanfaatan OSS di Indonesia. (jha)
 
 

sumber: