Operator limbah Newmont diperiksa pekan depan

JAKARTA (Bisnis): Pimpinan operator pembuangan limbah PT Newmont Minahasa Raya (NMR) resmi menjadi tersangka kasus pencemaran merkuri di Teluk Buyat dan akan diperiksa Senin pekan depan.

"Pemanggilan kita laksanakan minggu ini, yang akan kita panggil Senin sekaligus kita posisikan sebagai tersangka. Salah atau tidaknya ditentukan di pengadilan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Suyitno Landung kemarin.

Tersangka kasus pencemaran itu dijerat UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa pelaku pencemaran bisa perorangan maupun korporasi.

Penetapan sebagai tersangka, menurut Suyitno, diperkuat dari keterangan Sonny Keraf, mantan Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001.

Saat itu, lanjutnya, Sonny sudah meminta pejabat itu untuk mengatur pembuangan limbah tailing, bahkan sudah diberikan teguran adanya limbah yang melebihi standar baku mutu.

Suyitno menekankan tim penyidik yang menangani kasus tersebut baru dapat menetapkan seorang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan sejumlah direksi PT Newmont akan menjadi tersangka.

"Pertanggungjawaban ini [pengolahan limbah] bisa juga pada korporasi, direksi juga harus bertanggung jawab," tuturnya seraya menambahkan Polri juga berencana mencekal para direksi perusahaan tambang tersebut.

Dia menjelaskan tim penyidik telah melayangkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap operator yang berstatus tersangka tersebut.

Di tempat terpisah Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Ade Endang Dachlan mengatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima surat permohonan pencekalan terhadap pejabat atau direksi NMR. "Mungkin masih dalam proses, jadi kita belum mengetahuinya," katanya kepada Bisnis.

Berkaitan kasus tersebut, Kapolri Dai Bachtiar menegaskan pihaknya akan menetapkan status tersangka setelah resmi menerima hasil tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang akan dijadikan fakta hukum kasus pencemaran Teluk Buyat.

Fakta hukum

Dia mengaku belum menerima laporan resmi kasus pencemaran itu, kecuali dari pemaparan yang disampaikan Menneg LH. "Karena itu hasil dari tim terpadu juga akan menjadi fakta hukum yang akan melengkapi proses penyidikan berikutnya," kata Kapolri.

Sebelumnya Menneg LH Nabiel Makarim menyatakan PT NMR telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, dan segera membahas kasus tersebut dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang politik dan keamanan serta bidang kesejahteraan rakyat. "Pemerintah akan memutuskan sikapnya terhadap Newmont."

Belum lama ini NMR mempertanyakan hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait pencemaran teluk Buyat, menyusul adanya perbedaan mencolok dibandingkan penelitian instansi lainnya.

Pengacara PT NMR Palmer Situmorang mengatakan hasil penelitian Puslabfor itu perlu dibandingkan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi lainnya. "Apabila data yang dilaporkan pers tentang hasil uji puslabfor Polri itu benar, kami perlu mempertanyakan mengapa hasil itu berbeda dengan hasil laboratorium bersertifikasi lainnya."

Dia mengungkapkan dalam beberapa pekan terakhir NMR telah mengeluarkan hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa perairan Buyat tidak tercemar logam berat. Hal itu, lanjutnya, merupakan hasil dari pengujian dan analisis yang dilakukan laboratorium bersertifikat dan independen, bukan internal NMR.

Menanggapi hal itu, Kabag Reskrim Mabes Polri Suyitno Landung mengemukakan hasil uji Puslabfor Polri itu merupakan satu-satunya dasar pengajuan barang bukti yang bersifat laboratoris. "Hasil penelitian itu disumpah. Nanti hasil pengujian Puslabfor Polri itu yang akan menjadi dasar BAP-nya."

Suyitno menjelaskan hasil penelitian dari instansi lain maupun laboratoriun terakreditasi dapat dijadikan masukan. Namun untuk penyidikan Polri, menggunakan hasil Puslabfor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menolak berkomentar mengenai upaya pemerintah agar kasus Teluk Buyat tidak terulang lagi karena masih menunggu hasil penelitian dari Rapat Koordinasi Kesra dan Polkam tentang kasus tersebut.

"Dari rakor tersebut, kita akan hati-hati menyikapinya. Tetapi yang jelas kita sudah memutuskan untuk membentuk tim gabungan yang menangani persoalan tersebut," tuturnya.

Menyinggung soal izin penempatan tailing, Palmer menjelaskan NMR telah melaksanakan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi izin legal pertama NMR untuk penempatan tailing laut. (k2/et)

sumber: