Operasional Arutmin Terhenti

Operasional Arutmin Terhenti

Banjarmasin, BPost

Berlarut-larutnya penahanan tiga tongkang pengangkut solar milik PT Arutmin Indonesia mengakibatkan operasional penambangan di Senakin, Satui dan Asam-asam/Mulia terhenti.

Operasi pertambangan di wilayah PKP2B Senakin sejak Senin (20/6) terhenti total karena kehabisan solar. Sementara tambang di Satui dan Asam-asam/Mulia hari ini (Selasa, 21/6) juga akan terhenti akibat hal yang sama.

PT Arutmin Indonesia, sebagai pemilik solar yang ditahan TNI-AL, melaporkan hal ini ke Dirjen Geologi dan Sumber Mineral. Perusahaan itu memohon dirjen untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kapal pengangkut BBM ditahan oleh jajaran TNI AL Kotabaru sejak 16 Juni lalu. Kemudian sebuah kapal menyusul ditahan pada 19 Juni. Belakangan solar itu diakui dibeli PT Arutmin Indonesia dari Pertamina.

Namun kapal-kapal itu sampai sekarang masih ditahan, meski semua dokumen resmi pendukungnya telah diperlihatkan.

Over Acting

Sehubungan penahanan kapal pengangkut BBM legal ini, anggota Komisi D DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan migas, Karli SH, MH ketika dihubungi BPost menyayangkan penahanan kedua tongkang tersebut.

"Kalau masalah DO (delivery order) sebagaimana diberita media massa, itu kan masalah keperdataan jual beli antara pembeli dan penjual seperti yang dimaksud oleh pasal 1338 KUH Perdata lazimnya disebut asas kebebasan berkontrak", jelas Karli yang juga ketua Apkindo (Asosiasi Perkayuan Indonesia) dan ketua INSA (Indonesian Ship owner Association).

Karena itu, Karli mempertanyakan, mengapa pihak institusi pengamanan laut mempermasalahkan. Dia mendukung upaya pengamanan aset nasional di laut dan juga pemjaga kedaulatan teritorial laut, tetapi jangan asal bertindak. Apalagi kelewat batas (over acting). Tugas institusi pengamanan Negara telah dituangkan dalam pasal 7 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ditambahkan Karli, untuk menggeledah dan menahan kapal berbobot mati 20 DWT ke atas, diperlukan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kecuali memang kapal tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan.

Sementara itu, Kantor Unit Pemasaran VI PT Pertamina Balikpapan dalam penjelasannya kepada PT Sinar Alam Duta Perdana (ASDP) Banjarmasin, menyebutkan CQL (Certificate of Quantity Loaded) yang diterbitkan pihak Pertamina UP V Balikpapan digunakan sebagai dasar penyerahan BBM yang sah oleh Pertamina untuk selanjutnya sebagai bukti pengiriman BBM ke lokasi industri.

Dalam surat Pertamina no 1075/E26100/2005-S3 tertanggal 20 Juni 2005 menjelaskan secara rinci prosedur pelayanan penjualan BBM dengan supply point ex PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan V Balikpapan.

Dijelaskan, dengan demikian solar yang diangkut tongkang Ruhama itu sebagai BBM sah dibeli oleh perusahaan batubara untuk keperluan industri pertambangan.sug

 

sumber: