Operasional Arutmin Terhenti
Operasional Arutmin Terhenti
Berlarut-larutnya penahanan tiga tongkang pengangkut solar milik PT Arutmin
Operasi pertambangan di wilayah PKP2B Senakin sejak Senin (20/6) terhenti total karena kehabisan solar. Sementara tambang di Satui dan Asam-asam/Mulia hari ini (Selasa, 21/6) juga akan terhenti akibat hal yang sama.
PT Arutmin
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kapal pengangkut BBM ditahan oleh jajaran TNI AL Kotabaru sejak 16 Juni lalu. Kemudian sebuah kapal menyusul ditahan pada 19 Juni. Belakangan solar itu diakui dibeli PT Arutmin Indonesia dari Pertamina.
Namun kapal-kapal itu sampai sekarang masih ditahan, meski semua dokumen resmi pendukungnya telah diperlihatkan.
Over Acting
Sehubungan penahanan kapal pengangkut BBM legal ini, anggota Komisi D DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan migas, Karli SH, MH ketika dihubungi BPost menyayangkan penahanan kedua tongkang tersebut.
"Kalau masalah DO (delivery order) sebagaimana diberita media
Karena itu, Karli mempertanyakan, mengapa pihak institusi pengamanan laut mempermasalahkan. Dia mendukung upaya pengamanan aset nasional di laut dan juga pemjaga kedaulatan teritorial laut, tetapi jangan asal bertindak. Apalagi kelewat batas (over acting). Tugas institusi pengamanan Negara telah dituangkan dalam pasal 7 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ditambahkan Karli, untuk menggeledah dan menahan kapal berbobot mati 20 DWT ke atas, diperlukan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kecuali memang kapal tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan.
Sementara itu, Kantor Unit Pemasaran VI PT Pertamina Balikpapan dalam penjelasannya kepada PT Sinar Alam Duta Perdana (ASDP) Banjarmasin, menyebutkan CQL (Certificate of Quantity Loaded) yang diterbitkan pihak Pertamina UP V Balikpapan digunakan sebagai dasar penyerahan BBM yang sah oleh Pertamina untuk selanjutnya sebagai bukti pengiriman BBM ke lokasi industri.
Dalam surat Pertamina no 1075/E26100/2005-S3 tertanggal 20 Juni 2005 menjelaskan secara rinci prosedur pelayanan penjualan BBM dengan supply point ex PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan V Balikpapan.
Dijelaskan, dengan demikian solar yang diangkut tongkang Ruhama itu sebagai BBM sah dibeli oleh perusahaan batubara untuk keperluan industri pertambangan.sug
ÂÂ