Tribun Kaltim, 15 Desember 2005 ÂÂ
Balikpapan, Tribun - Bisnis batu bara diduga \'menjerat\' oknum polisi. Tiga kontainer berisi batu bara yang diduga ilegal diamankan tim Polresta Balikpapan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pria yakni Jj dan Bripka Muj.
Setelah diselidiki, terungkap Bripka Muj tercatat sebagai anggota Detasemen Markas (Denma) Polda Kaltim. Kapolresta Balikpapan AKBP Drs Hadi Purnomo membenarkan adanya penangkapan itu. Bahkan, katanya, Bripka Muj dan Jj telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Bripka Muj dilimpahkan ke Provost Polda Kaltim karena yang bersangkutan oknum anggota Denma Polda," ungkap Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12). Kapan para tersangka ditangkap? Hadi mengaku lupa tanggalnya.
"Kalau tanggal penangkapan saya lupa. Seingat saya seminggu lalu," ujarnya. Batu bara tersebut diangkut dari Samboja rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Semayang.
Menurut Kanit Provost Polresta Balikpapan Iptu Hendra, Bripka Muj sempat diperiksa sebelum di Polresta kemudian diserahkan ke Provost Polda. Setelah diperiksa, terungkap Bripka Muj adalah calon pembeli batu bara sedangkan Jj pemiliknya. "Yang kami tahu hanya sebatas itu, karena Bripka Muj langsung diserahkan ke Provos Polda Kaltim," katanya yang dihubungi Rabu (14/12).
Menanggapi adanya oknum polisi yang diduga terlibat illegal mining, Kapolda Irjen Pol Drs DPM Sitompul SH MH menyatakan, Polda pasti memproses semua polisi yang terlibat tindak pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik. Khusus untuk kasus Bripka Muj, Sitompul akan mengecek dulu keterlibatan oknum polisi yang bersangkutan apakah tergolong pidana, pelanggaran disiplin, atau kode etik. "Bila polisi melakukan pelanggaran, dikenai empat sanksi.
Karena tidak ada yang terluka, saat ini masih tiga yakni pidana, disiplin, dan kode etik. Pidana, kalau ilegal mining itu murni, ia pasti terjerat pidana. Bila kena pidana, pasti kena sanksi disiplin, juga kode etik.
Namun, jika kena disiplin belum tentu pidana. Dalam kasus ini kami akan proses sesuai ketentuan. Anggota yang tersangkut akan diproses disiplin atau kode etik.
Yang pasti kalau pelanggaran pidana, sanksinya lebih berat," urai Sitompul Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Propam Drs Maman Hairil Rachman menuturkan, sebaiknya polisi cepat menyelesaikan perkara yang sudah ditemukan. Cepat lambatnya proses penyelesaian berpengaruh pada Polda terutama para penyidiknya. "Kasusnya belum sampai di sini.
Yang namanya anggota Polri harus menghindar dari kasus- kasus. Tapi kalau sudah ketahuan tidak mungkin dibiarkan. Tinggal menunggu waktu.
Bagi anggota Polri (penyidik, red), rugi sendiri bila tidak secepatnya menyelesaikan, karena berhubungan dengan karir ke depan. Mereka pasti mau sekolah, mau naik pangkat, dan itu berkaitan dengan disiplin. Bila tidak selesaikan, namanya tercatat di bagian pembinaan," ujar Rachman. | |