Newmont pertanyakan hasil Puslabfor

. 

 

JAKARTA (Bisnis): PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mempertanyakan hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait pencemaran teluk Buyat, menyusul adanya perbedaan mencolok dibandingkan penelitian instansi lainnya.

Pengacara PT NMR Palmer Situmorang mengatakan hasil penelitian Puslabfor itu perlu dibandingkan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi lainnya sehingga dapat diterima kebenarannya.

"Apabila data yang dilaporkan pers [tentang hasil uji puslabfor Polri] itu benar, kami perlu mempertanyakan mengapa hasil itu berbeda dengan hasil laboratorium bersertifikasi lainnya," katanya kemarin.

Dia mengungkapkan dalam beberapa pekan terakhir NMR telah mengeluarkan hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa perairan Buyat tidak tercemar logam berat. Hal itu, lanjutnya, merupakan hasil dari pengujian dan analisis yang dilakukan laboratorium bersertifikat dan independen, bukan internal NMR.

Hasil itu, paparnya, menyebutkan kandungan logam berat termasuk merkuri dan arsenik masih dibawah ambang batas untuk kehidupan laut. Bahkan, Palmer menegaskan, berdasarkan penelitian ilmiah tidak ada pencemaran di masa datang. "Sampai saat ini NMR juga belum menertima pemberitahuan resmi hasil ujicoba laboratorium forensik Polri."

Palmer menambahkan hasil uji Puslabfor Polri itu tidak bisa digunakan langsung sebagai barang bukti, tetapi hanya petunjuk untuk penyidikan lebih lanjut.

Satu-satunya

Menanggapi hal itu, Kabag Reskrim Mabes Polri Suyitno Landung mengemukakan hasil uji Puslabfor Polri itu merupakan satu-satunya dasar pengajuan barang bukti yang bersifat laboratoris. "Hasil penelitian itu disumpah. Nanti hasil pengujian Puslabfor Polri itu yang akan menjadi dasar BAP-nya," tandasnya.

Suyitno menjelaskan hasil penelitian dari instansi lain maupun laboratoriun terakreditasi dapat dijadikan masukan. Namun untuk penyidikan Polri, menggunakan hasil Puslabfor.

Menyinggung soal izin penempatan tailing, Palmer menjelaskan NMR telah melaksanakan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi izin legal pertama NMR untuk penempatan tailing laut.

Amdal didasarkan pada penilaian lingkungan yang teliti dan telah disetujui pemerintah RI. Selain itu izin juga dilengkapi izin penempatan tailing bawah laut yang ditandatangani Meneg KLH Soni Keraff pada 11 Juli 2000.

Sementara itu majelis hakim PN Jaksel menilai gugatan warga Buyat terhadap PT Newmont Pasifik Nusantara (NPN) terkait dengan pencemaran logam berat oleh NMR di Teluk Buyat, salah alamat.

Majelis hakim yang dipimpin Johanes E Binti sependapat dengan kuasa hukum PT NPN dan menyarankan agar LBH Kesehatan yang mewakili penggugat memperbaiki gugatan itu di awal persidangan. "Sebab kalau sudah masuk ke persidangan itu tidak bisa diperbaiki lagi."

Di tempat terpisah Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Suharto mengatakan akan memeriksa Dirut PT NMR Richard Ness dan bila perlu akan lakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan jika terbukti melakukan pencemaran di Teluk Buyat.

"Mabes Polri akan memeriksa yang bersangkutan [Richard Ness] sebagai saksi. Nanti jika diperlukan Mabes Polri dapat melakukan pencekalan [terhadap Richard Ness]," ujarnya seraya menambahkan penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dari Newmont.

sumber: