Newmont dan Warga Sepakat Studi Kesehatan

Jakarta, Kompas - Pertemuan antara pihak Newmont dan warga Desa Buyat dan Ratatotok akhirnya menyepakati dilakukannya studi kesehatan mendalam terhadap warga yang tinggal di sekitar daerah operasi pertambangan PT Newmont Minahasa Raya.

Pertemuan itu diprakarsai sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan berlangsung di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (21/9).

Sedikitnya 80 warga hadir dalam pertemuan itu, termasuk warga dari Dusun Buyat Pante. Pihak Newmont diwakili Chris Anderson, eksekutif Newmont bagian Hubungan Eksternal dan Tanggung Jawab Sosial. Dari LSM hadir David Silver dari Global Response dan Radhika Sarin dari Earthworks- keduanya berkantor di Amerika Serikat (AS)-serta LSM setempat, di antaranya Yayasan Suara Nurani, Kelola, dan Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara.

"Kami prihatin terhadap apa yang dialami warga dan tugas saya adalah mendengarkan keluhan mereka untuk disampaikan ke kantor pusat Newmont di Denver, AS. Kami bersedia mendiskusikan semua upaya untuk membantu mengatasi masalah warga," ungkap Anderson kepada wartawan di Jakarta, Rabu kemarin.

Newmont menyanggupi melakukan studi kesehatan dengan melibatkan warga dan LSM. Menurut Anderson, LSM akan mengusulkan sejumlah dokter yang akan dilibatkan, baik dokter dari luar negeri maupun Indonesia. Biaya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan ditanggung Newmont.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nabiel Makarim, Jumat besok akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat. Surat panggilan untuk Nabiel telah dikirimkan Selasa lalu, demikian pula dengan surat pemberitahuan pemeriksaan Menteri LH untuk Presiden Megawati.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Brigadir Jenderal (Pol) Suharto mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu kemarin. "Menteri LH dibutuhkan keterangannya tentang perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada PT Newmont," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hingga Rabu, penyidik Direktorat Tipiter Polri telah memeriksa enam saksi ahli.

sumber: