Newmont Bantah Bicarakan Ganti Rugi

Newmont Bantah Bicarakan Ganti Rugi

Suara Karya, 21 November 2005


JAKARTA (Suara Karya): Manajemen PT Newmont Minahasa Raya (NMR) membantah telah melakukan pembicaraan mengenai proses ganti rugi kepada pemerintah Indonesia. Perusahaan pertambangan tersebut saat ini menghadapi tuduhan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di Teluk Buyat, Sulawesi Utara.

Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi telah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Newmont.

"Tidak ada satupun pembicaraan dengan pihak PT NMR untuk pembayaran ganti rugi atas tuduhan perusakan atau pencemaran lingkungan," tulis keterangan pers Newmont yang diterima Suara Karya pekan lalu.

Pihak Newmont menambahkan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia sehubungan dengan Teluk Buyat hanya meliputi tambahan penyediaan bantuan dalam hal pengembangan dan pemantauan lingkungan di Teluk Buyat.

sumber: