Negara Rugi 2,7 Juta Dolar AS Akibat Freeport Berhenti Operasi
Negara Rugi 2,7 Juta Dolar AS Akibat
Suara Karya, 24 Februari 2006
"Pemerintah berharap masalah ini bisa secepatnya diselesaikan, agar kehilangan pendapatan tidak semakin banyak," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro usai raker Pansus RUU Mineral dan Batu bara Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Purnomo, pemerintah bersama aparat kepolisian akan berupaya mengamankan objek vital tersebut. Dengan usaha itu, diharapkan
"Saat ini saya bersama Menko Polhukam, Kapolri dan Panglima TNI terus melakukan langkah-langkah koordinasi penyelesaian termasuk pengamanannya, karena
Sementara itu, Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring mengakui, berhentinya operasi PT Freeport akan merugikan negara sekitar 2,7 juta dolar AS. Perkiraan tersebut melihat rata-rata penerimaan negara dari
Ia menjelaskan, setiap hari,
Penerimaan negara dari
Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi juga meminta pemerintah melakukan langkah-langkah pengawasan dan pembinaan menggunakan UU yang ada yakni UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.
"Seharusnya, persoalan itu tidak perlu terjadi kalau sudah ada UU Mineral dan Batu bara yang masih dibahas ini. Namun, karena UU baru belum ada, pemerintah bisa memakai UU yang lama dulu," katanya.
Simon menambahkan, kasus
"Hal ini terjadi juga karena banyaknya orang yang menganggur, sehingga terpaksa menjadi penambang ilegal. Kalau masyarakat sudah sejahtera, maka mereka tentu tidak mau mencuri," katanya.
Mengenai apakah kejadian ini merupakan force majure (keadaaan darurat), Simon mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini belum ditetapkan sebagai force majeur, namun tidak menutup kemungkinan jika hal ini terus terjadi maka status tersebut bisa diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kontrak dengan para pembeli.
"Menurut pemerintah, kondisi ini belum ditetapkan sebagai force majeur. Apakah kontrak