Negara Dirugikan Rp 2 T Setahun

ILLEGAL MINING
Negara Dirugikan Rp 2 T Setahun


Kamis, 13 Oktober 2005
BANJARMASIN (Suara Karya): Kerugian negara akibat tindakan penambangan batu bara ilegal (illegal mining) dalam satu tahun mencapai Rp 2 triliun lebih.

Itu terjadi karena kegiatan illegal mining merupakan kejahatan terorganisisasi dengan skala besar yang sudah kronis.

"Potensial loss-nya mencapai Rp 2 triliun. Itu belum termasuk kehilangan royalti yang pada tahun 2005 saja mencapai Rp 500 miliar," kata Deputy Operasi (Deops) Kapolri Irjen Pol Didi Widayadi, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (12/10).

Sebelumnya, Deops Kapolri bersama instansi terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri, di Bandara Syamsuddin Noor, sebelum meninjau kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah hukum Polda Kalsel.

Didi menambahkan, menurut pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya dalam satu kabupaten saja terjadi kehilangan royalti akibat illegal mining mencapai Rp 500 miliar. "Padahal ini masih banyak yang belum diungkap. Jadi nilai total loss dari illegal mining lebih dari Rp 2 triliun," katanya.

Kegiatan illegal mining merupakan kejahatan terorganisasi dengan skala besar yang sudah kronis. Karena itu, penanganannya juga tidak bisa dilakukan oleh Polri secara sendirian. Polri harus melibatkan pemda dan aparat terkait. "Untuk pengungkapannya, Polri tidak langsung menghantam penambangan ilegal tadi. Tapi, awalnya melalui distribusi bahan bakar minyak (BBM). Setelah itu, menyangkut perizinan di mana terdapat korupsi kebijakan atau tumpang tindih Kuasa Pertambangan (KP) di areal batu bara," katanya.

Kompleksitas Masalah
Tidak hanya itu, lanjut Didi, PPATK juga akan turun untuk menangani kompleksitas permasalahan dalam illegal mining ini melalui penyalahgunaan perpajakan dan royalti.

Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Laut untuk mengecek dan melihat secara dekat adanya lebih dari 50 pelabuhan ilegal yang ada dan diduga menjadi tempat transaksi pengiriman hasil tambang ilegal tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, Polri melakukan operasi secara diam-diam yang didukung peralatan canggih seperti teknologi Global Positioning System (GPS). Dengan peralatan ini, keberadaan peti akan tergambar dengan jelas," katanya.

Periksa Bupati
Menurut Didi, pihaknya juga menemukan 449 Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) asli tapi palsu (aspal) yang diduga melibatkan pejabat pemerintah setingkat bupati. "Bahkan saat ini, Mendagri sudah diberitahu kalau ada pejabat yang diduga terlibat. Jika bupati itu mengaku tidak tahu atau lalai, itu sebuah pertanyaan besar," katanya.

Karena itu, sejumlah bupati Kalsel akan diperiksa kepolisian karena diduga telah membuka peluang terjadinya praktik penambangan batu bara secara liar.

"Pemeriksaan terhadap sejumlah bupati di Kalsel yang patut diduga terlibat kasus illegal mining itu antara lain terkait dengan pemberian perizinan atau Kuasa Pertambangan (KP) yang di lapangan mengalami tumpang tindih lahan," kata Didi.

Menurut dia, tumpang tindih lahan KP itu disebabkan soal kewenangan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang dikeluarkan Menteri ESDM.

Berdasarkan data dari Polda Kalsel, ada enam bupati di Kalsel yang mengeluarkan KP dengan jumlah 236 buah, terbanyak diterbitkan Bupati Kotabaru (95 buah), Bupati Tanah Laut (64), Bupati Tanah Bumbu (44), Bupati Banjar (15), Bupati Tabalong (14), dan Bupati Tapin empat buah.

Sedangkan KP yang dikeluarkan Menteri ESDM sebanyak 28 buah yakni di Kabupaten Kotabaru 17 buah, Kabupaten Banjar (6), Tabalong dan Kabupaten Tapin masing-masing dua buah serta Kabupaten Tanah Bumbu satu buah. (Joko Sriyono)

sumber: