Nabiel Makarim Bersikukuh Teluk Buyat Tidak Tercemar

 

Jakarta, Kompas - Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim hari Rabu (4/8) kemarin tetap bersikukuh pada pendapatnya bahwa air di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, tidak tercemar. Meski demikian, dia juga mengakui adanya orang sakit dan ikan sakit di wilayah tersebut. Namun, informasi mengenai hal itu dinilainya belum lengkap dan masih harus dicari secara tuntas.

Hal itu disampaikan Nabiel Makarim seusai bertemu Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Dalam kesempatan itu, Nabiel juga menjelaskan alasan mengapa dia menolak untuk makan ikan yang disodorkan kepadanya ketika berkunjung ke Buyat beberapa waktu yang lalu.

"Saya mengakui ada orang sakit dan ikan sakit. Tetapi kemudian saya disuguhi ikan sakit. Kenapa saya harus makan ikan sakit?" ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Ia tidak mau mengeluarkan asumsi mengenai mengapa dalam kunjungannya ke sana justru disodori ikan sakit. Namun, Nabiel kembali menegaskan bahwa air yang ada di kawasan ini tidak tercemar. "Jadi ada sesuatu yang belum kita ketahui. Ini aneh, dan oleh karena itu harus kita cari tahu," ujarnya lagi.

"Dalam hal ini pemerintah tidak bermaksud untuk menyembunyikan sesuatu. Siapa yang bersalah akan dibawa dan diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Ketika diberi informasi mengenai adanya para warga yang mengadu ke polisi berkaitan dengan kasus pencemaran di Buyat, Nabiel Makarim hanya mengatakan, "Kita masih mengumpulkan informasi, yang penting faktanya. Faktanya itu, airnya tidak tercemar. Saya mau diapain. Saya kan bilang lautnya tidak tercemar. Yang kedua, ikannya masih di bawah baku mutunya. Ada orang sakit dan ada ikan yang benjol. Itu nantinya ke mana, informasinya belum lengkap. Jangan terus nunjuk satu orang. Katanya kita mau keadilan. Jangan langsung menuduh orang," kata Nabiel Makarim.

Terkait dengan kasus Buyat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam siaran pers yang ditandatangani Seto Mulyadi (ketua) dan Arist Merdeka Sirait (sekretaris), Kamis kemarin, mendesak pemerintah agar melindungi anak dan keluarganya dari adanya pencemaran lingkungan hidup yang sudah merasuk ke dalam rantai kehidupan masyarakat setempat. Perlindungan terhadap anak dalam keadaan darurat seperti itu, demikian bunyi siaran pers mereka, adalah menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 59 junto Pasal 44 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai hasil pertemuan Komnas PA dengan Departemen Kesehatan, awal pekan ini, mereka juga mendesak pemerintah agar memberi layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya bagi korban kasus Teluk Buyat. Diusulkan ada rujukan pengobatan pada rumah sakit yang berkompeten bagi penanganan para korban. Sementara kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah, lembaga itu meminta segera ada tindakan penyelamatan penghidupan masyarakat sekitar Teluk Buyat, berikut tindakan melakukan evakuasi dan relokasi terhadap anak dan keluarganya.

sumber: