MSM Tak Diberi Izin Buang Limbah ke Laut

MSM Tak Diberi Izin Buang Limbah ke Laut

Suara Pembaruan, 4 Januari 2005

 

JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar menyebutkan tidak akan memberikan rekomendasi kepada PT Meares Soputan Mining (MSM) untuk membuang limbahnya ke laut karena dinilai metode pembuangan limbah itu dapat membahayakan ekosistem di perairan Teluk Rinondoran, Sulawesi Utara.

Selain itu, perusahaan penambang emas itu juga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang mendukung metode pembuangan limbah itu. Saat ini Amdal yang digunakan oleh perusahaan itu dinilai sudah kedaluwarsa.

"Saya akan tuntut di pengadilan bila perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu tetap nekat mau membuang limbah tailing ke laut," ujar Rachmat Witoelar seusai menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006 kepada Gubernur Sulawesi Utara di Manado, Senin (2/1).

Selain melarang pembuangan limbah ke laut, Rachmat Witoelar juga mengancam akan memperkarakan pejabat di daerah yang berkolusi memberikan izin kepada perusahaan itu untuk membuang limbah ke dasar laut.

Sebelumnya, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengirim surat kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperhatikan Amdal yang digunakan oleh perusahaan itu untuk beroperasi.

Beberapa hal yang ditemukan adalah perusahaan itu tidak melakukan kegiatan penambangan, terhitung tiga tahun sejak dikeluarkannya SK Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan Gubernur. Hal itu sudah melampaui batas waktu yang ditentukan sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Perusahaan ini juga merencanakan menambah kapasitas produksi lebih dari dua kali lipat dari rencana semula, maka berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1999, SK Kelayakan Lingkungan yang pertama menjadi batal dan harus dibuat uji kelayakan lagi.

Mengingat kegiatan PT MSM akan menghasilkan kuantitas limbah yang besar, pengawasannya tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), tetapi juga akan dilakukan oleh pengawas dari pusat.

Diprotes

Teknologi pembuangan limbah ke dasar laut (Submarine Tailing Disposal/STD) sebenarnya sudah tidak lagi digunakan oleh perusahaan-perusahaan tambang di luar negeri. Sejumlah pemerintah negara maju melarang perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya untuk membuang limbah ke dasar laut. Namun di Indonesia, operasi ini masih dilakukan seperti yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Freeport yang membuang limbahnya melalui jalur sungai.

Perusahaan tambang emas itu memiliki konsesi lahan seluas 741.125 hektare. Diperkirakan setiap tahunnya akan dibuang limbah sebanyak 1,4 juta ton ke dasar laut Teluk Rinondoran yang berjarak 3,5 kilometer dari lokasi penambangan. Pembuangan limbah itu menggunakan pipa yang ditanam pada kedalaman 150 meter di bawah permukaan laut.

Pembuangan limbah ke dasar laut ini sempat diprotes oleh sejumlah nelayan sekitar. Mereka yang mengaku mewakili masyarakat di sekitar Teluk Rinondoran, Sulawesi Utara, khawatir pembuangan limbah itu tidak aman bagi kesehatan, seperti yang pernah terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Utara.

Menurut mereka setelah terjadi kasus di Teluk Buyat, masyarakat tidak yakin akan keamanan pembuangan limbah ke dasar laut. Masyarakat meminta pemerintah mengubah kebijakannya terhadap perizinan perusahaan itu.

sumber: