MRP Minta PT FI Hentikan Operasi
Rabu, 01 Maret 2006 |
MRP Minta PT FI Hentikan Operasi Jayapura, Kompas - Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua meminta PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas penambangan. Permintaan itu disampaikan secara resmi kepada manajemen perusahaan tersebut dan pemerintah pusat. Permintaan penghentian aktivitas penambangan PT Freeport Indonesia (PT FI) diumumkan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Hana Hikoyabi dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Komaruddin Watubun saat berdialog dengan massa pengunjuk rasa kasus Freeport di Jayapura, Selasa (28/2). Massa yang tergabung dalam Front Pembebasan Masyarakat Papua Barat kemarin masih menduduki Kantor DPRP. Mereka menuntut DPRP segera menggelar rapat paripurna khusus untuk memproses penutupan aktivitas PT FI. Sulit Menanggapi hal itu, Hikoyabi dan Komaruddin menyatakan, pada 22 Maret 2006 MRP dan DPRP akan menggelar rapat paripurna untuk menyikapi bentrokan di area pertambangan PT FI. Anggota DPRP, Ramses Wally, mengatakan, tuntutan massa untuk menutup PT FI sangat sulit dipenuhi. Tidak mudah menutup PT FI. Selain itu, Papua saat ini butuh kehadiran investor. Jika aspirasi itu terwujud, akan merugikan Papua. Investasi akan sulit masuk Papua. Di Jakarta Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Djoko Santoso menyatakan, pihaknya tidak akan menarik atau mengurangi jumlah pasukan, terutama terkait dengan pengamanan obyek vital PT FI. Djoko mengemukakan hal itu sebelum rapat pimpinan di Markas Besar TNI AD di Jakarta, Selasa. �Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan TNI AD atas keputusan pemerintah. Itu termasuk apakah TNI AD akan ditarik dari pengamanan PT Freeport atau dilanjutkan. Sampai sekarang, sesuai dengan keputusan pemerintah, kami tetap akan melanjutkan pengamanan di sana,� kata Djoko menekankan. Ia menyebutkan, keberadaan personelnya di sana sudah sesuai dengan prosedur. Selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI dan sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pengerahan personel TNI AD di sana sudah sesuai dengan Pasal 7 Butir 2 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 terkait dengan operasi militer selain perang untuk mengamankan obyek-obyek vital nasional yang dinilai strategis. Aksi di Jakarta Sekitar 100 mahasiswa Papua kemarin berunjuk rasa di depan Gedung Plaza 89, tempat PT FI berkantor. Mereka menuntut penutupan perusahaan itu. Pengunjuk rasa itu juga menuntut anggota militer ditarik dari Papua dan mahasiswa Papua yang ditahan segera dibebaskan. Unjuk rasa yang berlangsung sekitar enam jam di kawasan Kuningan itu diwarnai bentrokan antara aparat keamanan dan massa. Akibatnya, tujuh polisi terluka, empat di antaranya dibawa ke rumah sakit. Seorang pengunjuk rasa juga terluka dan dibawa ke rumah sakit. �Mereka ingin masuk, kami bertahan. Terjadi dorong-dorongan. Ada yang melempar batu, kayu, dan lain-lain,� kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi. |