Mesin TI Milik PNS Depag Disita
![]() |
Selasa, 05 Juli 2005 01:35:49 |
![]() |
TANJUNGPANDAN –– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Belitung, Kamis (30/6) sekitar pukul 18.30 WIB, menyita satu unit mesin tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi disekitar lokasi persawahan Bakong Desa Membalong. Kepala Sat Pol PP Pemkab Belitung Ansorini BA melalui Kasi Bin OPS Zaindera Jaya BA, kepada Grup Bangka Pos di ruang kerjanya, Sabtu (2/7), mengatakan, penyitaan mesin TI yang diduga milik Ansori seorang pegawai Depag Kabupaten Belitung tersebut berdasarkan laporan masyarakat Desa melalui Kades Membalong Rejali, bahwa penambangan tersebut dianggap ilegal. “Sebanyak 10 anggota satpol PP langsung meluncur kelokasi TI yang berjarak sekitar tiga kilometer dari Desa Membalong, dan menyita serta mengamankan peralatan TI tersebut,� kata Zaindera. Zaindera mengatakan, laporan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat desa setempat juga resah dengan keberadaan TI milik Ansori yang beroperasi di daerah terlarang, yakni dekat lokasi persawahan Bakong. Zaindera mengatakan, sekitar 40 warga serta Kades Membalong sempat menyaksikan penyitaan mesin TI tersebut dan mengangkat mesin TI yang ketika itu sedang operasi. Mesin tersebut kemudian dititipkan di Polsek Membalong dan kini menunggu pemeriksaan lebih lanjut hingga ada keputusan jelas dari Camat, dan Kades Membalong tentang tindakan yang akan diambil selanjutnya. “Pemilik TI Ansori pada saat itu tidak berada di lokasi karena penambangan tersebut dilakukan oleh anak buahnya,� jelas Zaindera. Zaindera mengatakan, Ansori sebagai pemilik TI, Jumat (1/7) telah mendatangi kantor Sat Pol PP untuk memberikan penjelasan bahwa penambangan tersebut baru dalam tahap uji coba pertama dan ia mengatakan bahwa penambangan tersebut baru dilakukan selama dua hari ini. Sat Pol PP melakukan upaya hukum berupa penyitaan mesin TI berdasarkan pada aturan yang ada, yakni mengamankan Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang pertambangan. Hal ini dijelaskan Zaindera menyusul resahnya masyarakat Desa Membalong, dengan adanya penambangan TI sekitar areal persawahan Bakong akan memperparah keadaan dimana areal persawahan akan semakin sempit, serta menimbulkan pencemaran. Tanpa Rekomendasi Sementara itu Kades Membalong Rejali kepada Grup Bangka Pos, Kamis (30/6), mengatakan telah memberikan peringatan bahwa penambangan di sekitar lokasi persawahan dilarang akan tetapi pemilik TI bersikeras tetap melakukan penambangan TI, dengan alasan lokasi tersebut banyak terkandung timah. “Tanpa ada rekomendasi, Ansori pemilik TI secara diam-diam tetap melakukan operasi penambangan yang pengerjaannya dilakukan oleh anak buahnya,� jelas Rejali. Rejali mengatakan, menyusul adanya laporan dari warga sekitar bahwa lokasi persawahan Bakong telah ada yang menambang, maka Kades melaporkan kejadian tersebut kepada camat dan kemudian Sat Pol PP Pemerintah Kabupaten Belitung. “Laporan tersebut langsung diterima oleh Kasi Bin Ops Zaindera dan segera datang ke lokasi penambangan. Saya bersama warga secara langsung menyaksikan penyitaan mesin TI tersebut,� Rejali mengatakan, selaku kepala desa pernah memberikan peringatan pertama kepada Ansori, akan tetapi tidak pernah ditangapi. “Selama ini pihak Desa beserta masyarakat, BPD, LPM telah membuat suatu kesepakan bersama, bahwa lokasi sekitar persawahan Bakong merupakan daerah terlarang dan tidak untuk penambangan TI,� jelas Rejali. Rejali berharap, dengan adanya penyitaan ini, dapat menjadi peringatan bahwa penambangan TI dilokasi terlarang akan segera dilakukan tindakan tegas. (h3) |
sumber: