Menunggu Nilai Tambah Tambang
HARI menjelang sore di Kecamatan Manggar, ibu
Pasar Manggar yang sempat sepi setelah selesainya aktivitas jual beli pada pagi hari kembali hiruk-pikuk.
Belum lagi semua meja dan kursi disusun rapi, pengunjung kedai yang sebagian besar adalah laki-laki mulai berdatangan. Sebentar saja emperan kedai itu dipenuhi puluhan sepeda dayung dan belasan sepeda motor.
Hanya dengan bermodalkan secangkir kopi, para pengunjung kedai bisa saling bertukar cerita hingga hari gelap. Bagi pengunjung yang memiliki uang lebih, permainan kartu disertai taruhan menjadi pengikat untuk bercengkerama lebih lama. Ketika azan magrib dikumandangkan, satu per satu mereka yang menjadi komunitas warung kopi itu beranjak dari duduknya, pulang ke rumah.
"Begitulah kebiasaan masyarakat sini.
Kehidupan masyarakat Manggar yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan dan berstatus sebagai mantan pekerja PT Timah sangat jauh dari ketergesaan.
Sepintas, terkesan aktivitas yang dilakukan masyarakat sekadar menunggu hari berganti.
Jika di Manggar waktu seolah tidak akan pernah habis, maka nasib cadangan sumber bahan galian tambang di kabupaten itu tinggal menunggu waktu. Belitung Timur adalah kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Belitung sebagai induk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Dengan penduduk 87.049 jiwa, kabupaten yang sebagian wilayah lautnya berbatasan dengan Selat Karimata tersebut masih menggantungkan kekayaan tambang galian golongan C sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ratusan hektar pasir dan tanah liat yang terhampar di kabupaten ini adalah kekayaan alam yang kasatmata. Sejak lama Belitung Timur dikenal sebagai penghasil pasir kuarsa untuk bahan
Saat masih tergabung dalam Kabupaten Belitung, setiap tahun sektor pertambangan mampu menyumbang Rp 11 miliar ke kas pemerintah daerah. Dengan asumsi 40 persen cadangan bahan galian C ada di Beltim, singkatan kabupaten baru tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim menargetkan perolehan sekitar Rp 3,5 miliar dari retribusi maupun Pajak Pertambangan.
Jumlah tersebut menyumbang 70 persen dari PAD Beltim, sebagaimana tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004 kabupaten ini yang mencapai Rp 65,5 miliar.
BESARNYA nominal yang bisa disumbangkan sektor pertambangan ini sempat menjadi rebutan antara
Akan tetapi, karena menilai Pemkab Beltim sudah berhak melaksanakan kewenangannya, penjabat Bupati Beltim Asri Matsum mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri agar pungutan retribusi dan pajak langsung dilakukan oleh Pemkab Beltim. "Menurut Mendagri, Pemkab Beltim berhak melakukan itu," kata Sekretaris Daerah Beltim Hadi Adjin.
Minat pemodal setempat dan pemodal dari luar
Sayangnya, mereka baru sebatas mengambil bahan mentah tersebut tanpa ada upaya mengolahnya menjadi barang jadi atau bahan setengah jadi.
Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup Beltim Ir Syahrudin mengakui, bahan galian C yang ditambang dari Belitung masih dibawa ke luar pulau dalam bentuk bahan mentah.
"Kami ingin menerapkan paradigma baru dalam usaha pertambangan di Belitung Timur dengan mendorong pengusaha mendirikan industri hilir di sini," tutur Syahrudin.
Berdirinya perusahaan gelas atau keramik adalah impian yang ingin diwujudkan Pemkab Beltim. Selain meningkatkan nilai tambah bahan
Posisi Pulau Belitung yang cukup jauh dari Pulau Jawa, sebagai pasar utama, membuat para pengusaha enggan berinvestasi. "Dulu sempat ada perusahaan keramik yang berdiri di sini. Tetapi, karena lebih dari 30 persen produknya pecah pada saat proses pengiriman, perusahaan itu akhirnya tutup," kata Syahrudin.
Akibatnya, hingga saat ini belum ada lagi perusahaan yang bersedia mendirikan industri hilirnya langsung di Belitung Timur. Hasil bumi kabupaten ini pun masih dikirim dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi.
"Perlahan-lahan, pemkab akan mendorong agar pengusaha tambang mengirim dalam bentuk bahan setengah jadi. Untuk sementara pengiriman dalam bentuk bahan mentah masih diperbolehkan," ucap Syahrudin.