Menteri Lingkungan Hidup: Teluk Buyat Tidak Tercemar
"Air lautnya tidak tercemar merkuri maupun arsen. Kandungan merkuri pada ikan masih di bawah
Namun demikian, pihaknya akan terus meneliti untuk mengetahui penyebab penyakit yang diderita sejumlah warga Buyat, Ratatotok, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. "Yang jelas, apa yang tampak secara kasat mata bukan minamata. Itu nanti bisa dibuktikan dari tes darah yang sudah dilakukan terhadap empat penderita, yang hasilnya sedang ditunggu," katanya.
Presiden Megawati telah meminta Menteri LH agar segera berkunjung ke Teluk Buyat untuk melihat secara langsung keadaan daerah tersebut.
Nabiel menyatakan, bila ternyata kemudian terbukti penyakit yang diderita masyarakat itu merupakan dampak operasional PT Newmont Minahasa Raya, maka pemerintah akan menuntutnya ke pengadilan.
Untuk mencari bukti, pemerintah akan mengirim tim terpadu yang terdiri dari departemen terkait, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah Sulawesei Utara, dan perguruan tinggi, untuk diturunkan ke Buyat pekan depan. Selama 10 hari di lapangan, mereka akan meneliti keterkaitan penyakit yang diderita warga Buyat dengan pencemaran, serta kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan oleh PT Newmont Minahasa Raya.
Menurut Deputi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan LH Masnellyarti Hilman dan Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi Isa Karmisa Ardiputra, Senin, usai rapat persiapan tim terpadu di Kantor Kementerian LH, tim baru dapat berangkat akhir pekan depan. Selama seminggu ini akan disusun kerangka acuan penelitian sekaligus mengonfirmasi para ahli yang akan dilibatkan. Ahli yang akan diturunkan adalah dari bidang geohidrologi, pertambangan, perikanan, kelautan, dampak lingkungan, penyakit, dan toksilogi.
"Tim terpadu membutuhkan waktu untuk pengambilan sampel di lapangan, uji laboratorium, pembuatan laporan, dan sebagainya. Diharapkan tim terpadu sudah merampungkan laporan
Tiga tujuan penelitian tim terpadu adalah pertama, menjawab pertanyaan apakah warga Buyat menderita penyakit minamata atau penyakit lain, dan apakah penyakit itu akibat pencemaran lingkungan atau bukan. Kedua, bila ditemukan pencemaran, apakah disebabkan oleh PT NMR atau kegiatan penambangan tanpa izin (peti). Ketiga, mengidentifikasi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, baik oleh PT NMR maupun penambangan tanpa izin.
Air laut aman
Masnellyarti mengemukakan, penelitian yang dilakukan KLH pada tahun 2003 menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar logam berat. Kadar arsenik yang ditemukan dalam ikan sebesar 1,38 ppm atau masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 2 ppm. Ia menambahkan bahwa pembuangan tailing PT NMR telah memenuhi ketentuan berdasar studi Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan).
Namun demikian, kata dia, masih harus diteliti kemungkinan pencemaran yang terjadi pada air sungai dan sumur warga. Di samping itu, juga harus dilihat pola makan ikan warga di sekitar lokasi operasi PT NMR. "Itu semua ada prosedurnya, bukan sesuatu yang sulit untuk dilakukan," katanya.
Mengenai standar arsenik dalam ikan, belum ada kesepahaman antara KLH dengan PT NMR. Pihak KLH menggunakan standar
Prioritaskan rakyat
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Suyitno Landung pada kesempatan terpisah menyatakan, kepolisian Negara RI (Polri) akan memprioritaskan pengaduan masyarakat Desa Buyat yang kini menderita penyakit yang diduga akibat pencemaran Teluk Buyat. Namun, bukan berarti Polri lantas mengabaikan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Newmont.
"Kalau bisa kedua penanganan itu berjalan sama-sama, simultan. Tetapi kalau melihat prioritasnya, kepentingan masyarakat akan dilindungi lebih dulu, karena dampaknya memang bisa meluas kalau benar penyakit itu karena pencemaran," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengirim tim penyidik untuk menelusuri. Tim itu terdiri dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, diperkuat penyidik Markas Besar Polri, tim Kementerian Lingkungan Hidup, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
"Nanti diambil sampelnya, sesuai aturan pengambilan sampel limbah.
Jika benar PT NMR mencemari Teluk Buyat, polisi akan meneliti lagi bagaimana perusahaan tersebut memenuhi persyaratan-persyaratan pengolahan limbahnya, misalnya panjang pipa pembuangan limbahnya. "Petugas akan mengecek apa benar panjang pipa lebih pendek dari panjang yang diharuskan," ujarnya lagi.
Penegasan senada diungkapkan Direktur Tipiter Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Suharto. Menurut Suharto, yang lebih dahulu disidik memang para korban pencemaran yang telah datang ke
Dijelaskannya, sesuai definisi Undang-undang nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud pencemaran adalah penurunan nilai lingkungan hidup sehingga tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.
"Dengan demikian, kalau ada dampak lebih jauh dari tidak sesuai peruntukannya, tetapi misalnya sampai membuat sakit, berarti pencemaran yang terjadi sudah semakin parah," ujar Suharto.
Ia menegaskan, Polri tidak akan menjadikan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, misalnya PT NMR, sebagai referensi.
sumber: