Menteri ESDM : Freeport Akan Ditindak Jika Melanggar Hukum

Menteri ESDM : Freeport Akan Ditindak Jika Melanggar Hukum

 

Antara, 9 Februari 2006

 

 

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menindak PT Freeport Indonesia jika perusahaan pertambangan raksasa asal AS tersebut memang terbukti melanggar hukum.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro dalam Raker RUU Mineral dan Batubara dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu, mengatakan pelanggaran hukum itu akan dilihat apakah dari sisi operasi atau perizinan pertambangannya

"Yang penting kedua hal itu, yakni pelaksanaan operasi dan perizinannya bagaimana," katanya.

Namun demikian, menurut dia, selama ini pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pertambangan di Indonesia.

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR, Agusman Effendi, itu Purnomo berharap RUU Mineral dan Batubara bisa segera diundangkan, sehingga iklim investasi di sektor pertambangan bergairah kembali.

Sebelumnya mantan Ketua MPR, Amien Rais meminta pemerintah agar segera menutup kegiatan pertambangan PT Freeport di Papua itu.

Menurut tokoh reformasi itu, Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia.

Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim antardepartemen yang akan mengkaji kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua.

"Dulu juga sudah ada tim interdep, namun sekarang kita susun kembali dan akan kita sampaikan pada waktunya," katanya usai mengikuti raker RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembentukan tim tersebut merupakan upaya pemerintah menanggapi wacana yang menginginkan pengkajian kembali terhadap perusahaan tambang raksasa asal AS tersebut.

Purnomo juga mengatakan pemerintah akan menindak Freeport jika memang terbukti melanggar hukum.

Pelanggaran hukum itu, lanjutnya, akan dilihat baik dari sisi operasi maupun perizinan pertambangannya.

Namun demikian, menurut dia, selama ini pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pertambangan di Indonesia.

Sebelumnya mantan Ketua MPR Amien Rais meminta pemerintah segera menutup kegiatan pertambangan PT Freeport di Papua itu.

Menurut tokoh reformasi itu, Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia.

DPR juga telah membentuk Panitia Khusus yang membahas kelayakan kegiatan pertambangan Freeport tersebut.

 

sumber: