Menteri Energi Usulkan Penambang Liar Dilegalkan
Menteri Energi Usulkan Penambang Liar Dilegalkan
Rabu, 10 Agustus 2005 | 12:25 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengusulkan ribuan penambang emas emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kalimantan Tengah dilegalkan. Caranya, memberikan izin khusus seperti koperasi atau badan usaha yang pengelolalannya di bawah pemerintah kabupaten setempat.
Menurut Purnomo, sejak berlaku otonomi daerah, izin pertambangan diterbitkan oleh setempat. "Karena itu, masalah PETI sebaiknya dilegalkan saja." kata Purnomo usai meninjau langsung dari udara lokasi penambangan emas rakyat di Dusun Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, kabupatane Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa sore (9/8).
Pemberian izin itu, kata dia, sebaiknya dilakukan melalui peraturan daerah. Selain itu, harus memberikan prioritas kepada penambang lokal, bukan pendatang. Yang harus juga diperhatikan, penambangan harus mengikuti peraturan seperti melakukan reklamasi lokasi bekas penambangan. "Pemerintah daerah sangat berperan guna membina para penambang ini agar tidak menimbulkan kerusakan lingkunganâ€.
Menteri mengakui keberadaan PETI menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia dan sangat sulit ditanggulangi. Sebab ini terkait soal kebutuhan hidup masyarakat lokal.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ahmad Diran menyatakan setuju dengan usulan menteri. Selain dilegalkan, sebaiknya pemerintah menghidupkan kembali wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk masyarakat dengan pengelolaan dilakukan kabupaten setempat. "Namun yang harus dperhatikan realisasi di lapangan harus menuruti kaidah-kadih peraturan pertambangan sehingga tidak merusak lingkungan." Karana WW