Menteri Energi Pertanyakan Pembatasan CSR
Menteri Energi Pertanyakan Pembatasan CSR
Senin, 23 Juli 2007 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya tidak hanya kewajiban perusahaan sektor sumber daya alam.
"Seharusnya CSR tanggung jawab semua perusahaan tanpa kecuali,"
tuturnya seusai acara pelepasan Biofuel Expedition Road Show Kendaraan
BBN dengan rute Manado-Jakarta, di Jakarta, Senin (23/7).
Purnomo menekankan, CSR adalah kegiatan perusahaan untuk membangun
dukungan masyarakat di sekitar proyek. "Proyek apapun," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan di sektor minyak, gas, dan
pertambangan sudah melaksanakan kewajiban CSR, sebelum Undang-undang
Perseroan Terbatas disahkan, pekan lalu.
"Nggak ada undang-undang pun, kami sudah melaksanakan," tuturnya.
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas pasal 74 menyatakan bahwa
perseroan wajib melaksanakan CSR. Bila tidak, perusahaan akan dikenai
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang
wajib melaksanakan CSR adalah yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
sumber daya alam. Sedangkan perusahaan yang tidak menyentuh sama sekali
dengan sumber daya alam boleh melaksanakan CSR dengan sukarela.
Nieke Indrietta