Mentaben: Perlu Peraturan Reklamasi
ÂÂ
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro menyatakan, sudah saatnya pemerintah membuat aturan mengenai reklamasi lokasi bekas pertambangan. Intinya, menurutnya, perlu ada pedoman standar reklamasi agar semua pihak diuntungkan. Hal itu dikatakan Purnomo dalam acara penyerahan penghargaan lingkungan, Senin (20/12).
Dia menambahkan, untuk melakukan reklamasi ini mesti ada biaya yang sesuai atau layak. Sebab jika biayanya terlalu besar maka akan memberatkan pengusaha sedangkan jika terlalu kecil maka program reklamasai tidak akan berjalan dengan baik. "Meski keluar ongkos namun banyak manfaatnya baik bagi masyarakat, pemerintah maupun pengusaha," kata Purnomo. "Dengan reklamasi maka pembangunan lingkungan yang berkelanjutan akan dapat terwujud," tambahnya.
Mengenai masalah ongkos tersebut, tambah Purnomo sebaiknya diinternalisasikan saja. Artinya segala biaya reklamasi, dimasukkan dalam ongkos produksi. "Ini mesti dilangsungkan dengan baik tanpa merugikan pihak yang terlibat didalamnya," tandasnya.
Disamping itu Purnomo juga mengatakan agar pengusaha pertambangan perlu lebih memperhatikan faktor dalam good mining. "Dahulu juga sudah ada, namun seiring perkembangan zaman maka ada perubahan yang disesuaikan dengan keadaan sekarang," tandasnya.