Menperindag Larang Ekspor Batu Mulia dalam Bentuk Mentah
Bandung, Kompas - Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi mengungkapkan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah melarang ekspor batu mulia dalam bentuk mentah. Selama ini, batu mulia yang diekspor dalam bentuk mentah dengan harga murah justru dimanfaatkan produsen negara lain untuk memproduksikan perhiasan berbahan batu mulia yang sangat bernilai tinggi.
"Bayangkan batu mulia itu dijual dan diekspor dalam bentuk mentah dengan harga di bawah Rp 1.000 sampai Rp 1.000 per kilogram. Kalau diolah menjadi perhiasan dan bernilai tambah, nilai bisa mencapai 200 kali lipat, bahkan 1.000 kali lipat," kata Rini, di sela-sela peninjauan Pusat Promosi Batu Mulia (Indonesia Gemstone Promotion Centre) di Bandung, Jumat (8/10).
Batu mulia dalam ukuran besar, menurut Rini, sebenarnya dapat dimanfaatkan dengan memproses dan memproduksinya menjadi produk kerajinan seperti cincin, cendera mata, patung, dan produk perhiasan (mass product) lainnya.
Kekayaan alam berupa bebatuan, khususnya batu mulia yang berasal dari fosil kayu pepohonan yang membatu, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin di dalam negeri.
Untuk itu, diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan perajin perhiasan untuk membuat produk perhiasan batu mulia dengan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, diperlukan teknologi permesinan untuk memproses batu perhiasan.
Direktur Jenderal Industri Dagang Kecil dan Menengah Depperindag Zaenal Arifin mengungkapkan, larangan ekspor batu mulia dalam bentuk mentah diterapkan sejak Juni 2004 dengan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 385/MPP/Kep/6/2004 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
Dari data yang ada, ekspor produk perhiasan per tahun rata-rata mencapai 400 juta dollar AS. Jika diasumsikan ekspor produk perhiasan dari batu mulia sebesar 10 persen dari nilai itu, nilai ekspor batu mulia mencapai 40 juta dollar AS.
Nilai ekspor batu mulia dalam bentuk perhiasan akan lebih besar jika industri perhiasan batu mulia dapat memproduksi dan mengolah batu mulia menjadi produk yang bernilai tambah.
Menurut Zaenal, batu mulia selama ini memang banyak diekspor dalam bentuk mentah ke berbagai negara seperti Singapura dan
Menurut pengusaha batu mulia Sujatmiko, batu mulia yang dijual dalam bentuk mentah hanya dihargai Rp 300 sampai Rp 1.000 per kilogram. Sementara, jika batu mulia diolah menjadi produk yang bernilai tambah, nilai bisa mencapai 200-300 kali lipat, bahkan lebih.
Industri kerajinan batu mulia juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata karena fosil pohon yang membatu dapat menjadi daya tarik tersendiri.
Sujatmiko menjelaskan, batu mulia merupakan batu yang berasal dari fosil pepohonan yang sudah membantu akibat proses alam selama
Daerah-daerah penghasil batu mulia antara lain Banten, Ponorogo, Garut,