Menperin: Penggunaan Gas Industri Domestik Tak Dibatasi
ÂÂ
Senin, 02 Januari 2006, 14:57 WIB
Menperin: Penggunaan Gas Industri Domestik Tak Dibatasi
Laporan -
SERANG, investorindonesia.com
Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris mengatakan, penggunaan gas bagi industri di dalam negeri kelak tidak akan dibatasi lagi dan hal itu akan menjadi fokus revisi Undang-undang (UU) No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
"Ada pendapat jangan sampai gas bumi kita tidak memberi dukungan bagi perkembangan dan pertumbuhan industri di tanah air," kata Fahmi usai menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006 ke Plt Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah, di Serang, Banten, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Menneg BUMN dan Menteri ESDM untuk menata bagaimana pasokan gas itu bisa memberi dukungan bagi industri di dalam negeri.
"Menneg BUMN dan Menteri ESDM meminta Deperin untuk memberikan master plan (rencana induk) penggunaan gas di industri. Ini lagi dibuat, saya sudah tunjuk Dirjen IAK (Industri Agro dan Kimia) sebagai penanggung jawab penyusunan master plan tersebut," katanya.
Fahmi mengakui, saat ini banyak industri yang beralih menggunakan gas dan batubara sebagai sumber energi alternatif setelah harga BBM naik. Karena itu, katanya, hal tersebut perlu diberi dukungan yang tepat atas beralihnya penggunaan energi tersebut.
Terkait dengan itu, lanjut Fahmi, pemerintah telah sepakat merevisi UU Migas yang mengidikasikan penggunaan gas untuk ekspor 75 % dan 25 % untuk domestik yang tidak sesuai dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri dalam negeri.
Ia mengakui, arah kebijakan penggunaan migas nantinya tidak akan dibatasi untuk dalam negeri dan akan diprioritaskan untuk kepentingan industri domestik.
Fahmi juga mengatakan, pemetaan industri pengguna gas juga ditujukan agar eksploitasi sumur gas baru sudah dapat diketahui pasar karena biasanya eksplorasi baru dilakukan bila ada kontrak dari pembeli.
Keteledoran DPR
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI yang hadir, Didiek J Rachbini, mengatakan, gas yang kini banyak diekspor itu merupakan suatu keteledoran dari DPR dan ia menilai seharusnya sumber daya alam seperti gas tidak boleh dikuasai asing.
"Undang-undang migas yang lalu itu keteledoran DPR. Saya tidak tahu kemungkinan ada lobi-lobi apa," ujarnya.
Menurut dia, langkah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap UU Migas sudah benar. (ant)
sumber: