Padang Ekspres, 16 September 2005 Jakarta, Padekâ€â€Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera (Menpan) Taufiq Efendi kemarin mengungkapkan, sampai saat ini ada 4.430 peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang masih tumpang tindih. Ini bisa mempermudah terjadinya korupsi
�Berdasarkan data dari Government Watch, bahwa perda yang tumpang tindih yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 1.850 perda. Namun, berdasarkan catatan saya, jumlahnya lebih besar lagi. Ini terjadi sejak otonomi daerah digulirkan, sehingga daerah-daerah berlomba-lomba membuat perda untuk menggali pemasukan APBD, tanpa memperhatikan perda tersebut apakah bertentangan dengan peraturan lain yang telah ada,� ujar Menpan.
Hal ini, tambah Taufiq, harus dibenahi, agar perda yang tumpang tindih tersebut tidak terjadi lagi. Salah satu usaha Menpan adalah dengan berusaha mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia dan meningkatkan pelayanan publik. Dampaknya, ujar Taufiq Efendi, terjadilah banyak celah bagi oknum-oknum pejabat daerah untuk melakukan korupsi. �Bayangkan, saat ini Indonesia merupakan negara yang terkorup nomor satu di Asia dan negara terkorup nomor lima didunia, kondisi ini tentu menjadi keprihatinan kita semua,� ungkap Taufiq Efendi.
�Tumpang tindihnya perda yang ada, terjadi karena ada niat lain yang tersembunyi di balik pembuatan perda tersebut untuk mencari celah melakukan korupsi. Dan, untuk mengantisipasinya, tentu peningkatan pemberantasan korupsi mesti diperketat. Alhamdulillah, sejauh ini telah banyak oknum pejabat yang melakukan korupsi yang ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,� sebut Taufiq Efendi.
Sementara itu, Menpan juga berharap ke depan, sebaiknya undang-undang tentang kementerian negara harus ditetapkan. Selama ini, setiap pergantian presiden, maka kementerian yang ada juga terjadi perubahan, sehingga efektifitas dari kementerian yang ada tidak tercapai secara maksimal. �Ada baiknya, bila didapatkan komposisi kementerian negara yang ideal, maka dibuatkan UU untuk menghentikan terjadinya perubahan kembali terhadap komposisi kementerian tersebut,� pinta Menpan
|