Menolak Disebut Batu Bara Ilegal

Menolak Disebut Batu Bara Ilegal
Abdul Muthalib Tunjukkan Dokumen Miliknya

Kaltimpost,  31 Oktober 2005

 

Tersangka pemilik batu bara ilegal yang tertangkap di Jl Jakarta, Loa Bakung, yakni Abdul Muthalib (46) menolak jika batu bara miliknya disebut ilegal, karena ia memiliki dokumen resmi tentang kepemilikan batu bara tersebut.

BAHKAN Muthalib menunjukkan berkas-berkas kepemilikan atas batu bara miliknya. "Memang pada saat penangkapan, pengemudi tak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan. Ibaratnya sama dengan orang yang ketinggalan STNK atau SIM saat mengemudikan motor atau mobil. Tapi saya sudah menunjukkan dokumen kepemilikan batu bara tersebut ke pihak penyidik Poltabes Samarinda," tutur Abdul Muthalib yang tinggal di Jl Biawan No 100, Samarinda.

Dari berkas yang ditunjukkan Abdul Muthalib, terlihat tiga dokumen yang menunjukkan kepemilikan batu bara tersebut, yakni dokumen asal batu bara, dokumen surat jalan, dan surat kuasa dari PT TECM yang memberikan kuasa kepada Abdul Muthalib untuk mengelola lahan yang kurang produktif batu baranya. Tak hanya itu, Kuasa Pertambangan (KP) milik PT TECM juga turut dilampirkan dalam berkas tersebut yang langsung ditandatangani oleh Walikota Samarinda Drs H Achmad Amins MM.

Sedikit menceritakan asal usul surat kuasa dari PT TECM, Abdul Muthalib mengatakan jika dirinya hanya sebatas fasilitator antara PT TECM dan masyarakat sekitar perusahaan. "Sebenarnya batu bara karungan yang kami eksploitasi tersebut berada di dalam KP milik PT TECM. Namun karena deposit yang terkandung sangat kecil, yakni tak sampai ketebalan satu meter, maka kami doberi wewenang oleh PT TECM untuk mengelolanya," tutur Abdul.

Ditambah, ada beberapa lahan yang belum dibebaskan oleh PT TECM, padahal masyarakat telah meminta agar lahan tersebut segera dibebaskan. Sedangkan, ada beberapa lahan yang tak memeiliki kandungan batu bara dalam jumlah yang banyak. sehingga alternatif yang dikjadikan jalan keluar yakni, pihak PT TECM memberikan surat kuasa kepada Abdul Muthalib untuk memfasilitasi keinginan masyarakat yang menginginkan dana segar, apalagi menjelang lebaran ini.

"Setelah kasus ini naik kepermukaan, banyak masyarakat sekitar PT TECM yang mempertanyakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dirintis antara saya selaku fasilitator dengan PT TECM," tutur Abdul.

Dirinya hanya meminta pengertian dan kebijakan dari aparat terkait agar memahami konteks permasalahan yang dihadapinya. "Saya tak mempermasalahkan jika diri saya dijadikan terdakwa. Namun setidaknya, berikan pengertian dan perhatian kepada masyarakat yang sekarang ini dalam kondisi terjepit perekonomiannya," ucap Abdul Muthalib dengan berbesar diri.

sumber: