Menneg BUMN Setujui
Menneg BUMN Setujui
Kenaikan Tarif KA Batu Bara
Suara Karya, 22 Februari 2006
ÂÂ
JAKARTA (Suara Karya): Menneg BUMN Sugiharto akhirnya menyetujui penyesuaian tarif angkutan batu bara dengan PT Kereta Apin (KA) di Sumatera Selatan rata-rata sebesar Rp 300 per ton per km. Sebelumnya tarif tersebut senilai Rp 182,93 per ton per km untuk ruas Tanjung Enim-Kertapati dan Rp 128,64 per ton per km untuk Tanjung Enim-Tarahan.
Manager Public Relations PT KA, Noor Hamidi dalam keterangannya kemarin mengatakan, setelah adanya persetujuan itu, manajemen segera melakukan penyesuaian dan diharapkan mampu mendongkrak kinerja keuangan perusahaan.
"Menneg BUMN menyetujui penyesuaian tarif ini setelah adanya rekomendasi dari PT Sucofindo Logistik dan dorongan sejumlah anggota
Menurut Noor, Anggota Komisi V DPR RI, Putra Jaya dan Komisi IX, Harry Azhar Azis saat melakukan perjalanan dari Bandung ke Jakarta dengan KA baru-baru ini, telah menegur Menneg BUMN Sugiharto. Menurut kedua anggota dewan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan batu bara. Sebab tarif yang ada saat ini sangat murah dan hanya akan membuat PT KA terpuruk. Seharusnya Menneg BUMN segera menyetujuinya sebagai upaya menyelamatkan PT KA.
"Ketika itu, Pak Menneg langsung menyatakan setuju untuk menaikkan tarif angkutan batu bara dan disaksikan Pak Menteri Perhubungan Hatta Rajasa," jelas Noor.
Persetujuan tarif angkutan batu bara ini diyakini mampu membantu PT KA yang selama ini menggantungkan pendapatannya pada PT Bukit Asam yang mengelola batu bara di kawasan tersebut. Dengan demikian PT KA bisa menaikkan pendapatannya. "Sebenaranya ini
Dikatakan, tarif angkutan batu bara KA yang berlaku selama ini sangat kecil yaitu Rp 128,64 per ton per km untuk Tanjung Enim-Tarahan dan Rp 182,93 per ton per km untuk ruas Tanjung Enim-Kertapati.
Selain itu juga terjadi perbedaan tarif untuk kedua ruas. Menurut Noor, angkutan batu bara ruas Kertapati untuk ekspor, sedangkan tujuan Tarahan untuk konsumsi PLTU Suralaya. Padahal, pihak PT Bukit Asam juga mengekspor sebagian batu bara dari Tarahan ke berbagai negara dan ini sangat merugikan PT KA.
Persetujuan kenaikan tarif ini, lanjutnya, bagian dari pemenuhan janji Menneg BUMN Sugiharto kepada manajemen PT KA saat membuka raker PT KA semester I di Bandung ((26/1). Dihadapan peserta raker itu, Menneg BUMN berjanji akan meminta PT Bukit Asam bersikap adil terhadap pemberian tarif angkutan. Sebab tanpa adanya angkutan KA, PT Bukit Asam juga mengalami kesulitan mengangkut produksi batu bara tersebut.
Menurut Menneg, nilai tarif yang begitu rendah sama saja dengan memberikan subsidi kepada PT Bukit Asam. "Saya katakan KA 100 persen milik rakyat
Sugiharto menambahkan sangat wajar jika PT Bukit Asam yang jantung pendapatannya bergantung pada PT KA memberikan tarif yang wajar kepada PT KA.
Direktur Keuangan PT KA, Achmad Kuntjoro mengatakan, dengan tarif angkutan batu bara yang telah disetujui Menneg BUMN, maka pada 2006 PT KA dapat meningkatkan volume angkutan batu bara sebesar satu juta ton.
Peningkatan operasional PT KA ini, lanjut Kuntjoro, sekaligus membuka peluang bagi PT Bukit Asam meningkatkan pendapatan sekitar Rp 540 miliar dari ekspor batu bara, sementara PT KA juga berpotensi mendapatkan tambahan Rp 423 miliar.
"Ini satu bentuk aliansi strategis yang sangat sesuai dengan misi Menneg BUMN Sugiharto, agar semua BUMN bersinergi," papar dia. sumber: