Menko Perekonomian dan Menkeu Beda Pendapat Soal Pajak Batu Bara
Menko Perekonomian dan Menkeu Beda Pendapat Soal Pajak Batu Bara
Bila Dibebaskan Pajak Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp 4 Triliun
Kalau harganya lagi turun, ya 5 persen dari harga yang turun, tidak ada masalah. Kalau harga tinggi ya 5 persen dari harga tinggi.   (Menteri Keuangan, Jusuf Anwar)
Dalam PP-nya (peraturan pemerintah) tidak satu pun yang menyatakan bahwa itu bertujuan untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara. (Menko Perekonomian, Aburizal Bakrie)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Aburizal Bakrie, dan Menteri Keuangan (Menkeu), Jusuf Anwar, berbeda pendapat terkait pengenaan pajak batu bara. Menurut Menkeu, pengenaan pajak batu bara sebesar 5 persen diharapkan dapat menambah penerimaan negara. Sedangkan Menko Perekonomian berpendapat, pengenaan pajak batu bara itu bukan untuk penerimaan negara, melainkan untuk kepentingan pemakaian batu bara sendiri.
Hal itu dikatakan Menko Perekonomian dan Menkeu, pada kesempatan berbeda di
Kendati demikian, pihaknya menunggu patokan harga dari Menteri Perdagangan. Sebelumnya diusulkan agar pengenaan pajak 5 persen diberikan berdasarkan patokan harga US$ 50 per ton. Menurut Menkeu, dengan adanya pengenaan pajak batu bara itu berarti akan menambah penerimaan negara.
"Kalau harganya lagi turun, ya 5 persen dari harga yang turun, tidak ada masalah. Kalau harga tinggi ya 5 persen dari harga tinggi," ujar Menkeu.
Mengenai pajak batu bara akan menambah penerimaan negara, juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Hadi Purnomo.
Menurutnya, barang kena pajak terhadap batu bara, bila dibebaskan dari pajak, akan menyebabkan kehilangan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 4 triliun.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Aburizal Bakrie justru menilai, pengenaan pajak batu bara itu untuk kepentingan pemakaian dalam negeri dan bukannya menambah penerimaan negara.
"Dalam PP-nya (peraturan pemerintah) tidak satu pun yang menyatakan bahwa itu bertujuan untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara. Tujuan pertama untuk kepentingan pemakaian dalam negeri," ujar Aburizal.
Karena itu, ujarnya, pengenaan pajak tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari menteri yang bersangkutan, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menyatakan tidak setuju ada kenaikan pajak batu bara. Sehingga saat ini sedang dicari jalan tengahnya, yaitu Menteri ESDM sepakat ada pengenaan pajak batu bara ketika harga di atas US$ 50 per ton.
Mengenai patokan harga tersebut, menurutnya bergantung pada ketetapan Menteri Perdagangan. Sejauh ini usul yang masuk sebesar US$ 45 - US$ 55 per ton. Saat ini harga jual batu bara antara US$ 35 - US$ 45 per ton. sumber: