Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengisyaratkan, pihaknya tidak akan berkompromi untuk besaran pungutan ekspor (PE) batubara sebesar lima persen yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kita jalan terus. Saat ini, saya tengah menunggu penentuan harga patokan ekspor dari Menteri Perdagangan," kata Jusuf Anwar usai halalbihalal di Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat.
Menanggapi usulan beberapa pihak agar PE baru dikenakan ketika harga batubara 50 dolar AS, menurut Jusuf, angka itu sulit direalisasikan.
Ia menambahkan, seandainya harga turun atau naik maka PE tetap dikenakan terhadap harga batubara yang naik atau turun tersebut.
"Tidak ada harga tetap. Kalau sudah ditetapkan PE yang fix, baru nanti jadi masalah kalau terjadi kenaikan atau penurunan harga batubara," katanya.
Jusuf Anwar mengharapkan, para pengusaha industri yang memanfaatkan batubara bisa mengerti keputusan tersebut sebagai upaya berbagi beban untuk kepentingan tanah air.
"Berbagilah! Bagaimana `berdarah-darahnya` pemerintah ini menolong swasta hingga tambahan utang pemerintah menjadi Rp650 triliun," katanya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan, saat ini PE masih menunggu finalisasi. Menurutnya, PE itu akan dikaitkan dengan harga patokan ekspor.
"Tujuan memajaki produk ini adalah agar pemerintah juga mendapatkan bagi keuntungan ketika harga batubara tinggi," kata Mari.
Dia sendiri mengisyaratkan bahwa pihaknya berharap PE bisa berubah berdasarkan masukan dari Departemen ESDM.
Sebelumnya Departemen ESDM mengajukan surat bahwa PE lima persen batu bara baru dikenakan kalau harganya mencapai 50 dolar AS per ton.(*) |