Menkeu Tetapkan PE Batu Bara
Menkeu Tetapkan PE Batu Bara
Produk Kulit dan Minyak Kelapa Sawit Juga Dikenai Pungutan Ekspor
Kompas, 19 Oktober 2005
ÂÂ
Ketentuan itu ditegaskan dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batu Bara yang ditetapkan pada 11 Oktober 2005. PMK itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jusuf Anwar mengakui telah mengeluarkan PMK tersebut. Ini masih harus menunggu penetapan harga dari Menteri Perdagangan sebelum menerapkannya. Jadi masih menunggu satu tahapan lagi, kata Jusuf Anwar.
Akan tetapi, dalam PMK No 95/PMK.02/2005 itu, lebih lanjut disebutkan bahwa dalam hal tak ada harga patokan ekspor (HPE), penentuan jumlah pungutan ekspor (PE) dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Nilai kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan PE adalah nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran PE dilakukan.
Dalam PMK No 95/PMK.02/ 2005 ditegaskan bahwa ekspor batu bara dikenai pungutan ekspor. HPE adalah harga patokan yang ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan berdasarkan harga rata-rata internasional.
Ditanya soal pengenaan PE batu bara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, ketentuan PE untuk ekspor batu bara perlu dipelajari bersama dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bagaimana dengan kontrak-kontrak pembelian batu bara yang sudah dilakukan, katanya.
Tidak ada tata niaga
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan, selama ini ekspor batu bara tak diberlakukan tata niaga atau pengaturan ekspor melalui eksportir terdaftar. Artinya, batu bara diekspor secara bebas.
Akan tetapi, dalam PMK No 95/PMK.02/2005 itu diatur bahwa terhadap batu bara yang dikenai pungutan ekspor berlaku tata niaga ekspor.
Saya belum tahu apakah harus dibuat ketentuan tata niaga, kata Diah. Sebagai gambaran, komoditas CPO juga dikenai PE. Namun, pemerintah tidak membuat ketentuan mengenai tata niaga ekspor CPO.
Menkeu juga menetapkan PE untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, produk kulit mentah (pickled), dan produk kulit disamak (wet blue).
Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor. PMK itu ditetapkan pada tanggal 10 Oktober dan belaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam PMK No 92/PMK.02/ 2005 itu juga diatur bahwa terhadap barang ekspor yang dikenai pungutan ekspor berlaku tata niaga ekspor.
Kedua PMK Menkeu itu antara lain didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu. PP itu ditetapkan pada 10 September 2005. sumber: