Menengok Tambang Arutmin (2) Gali Lobang Tutup Lobang
Banjarmasinpos, 25 Mei 2004, SEBAGAI perusahaan profesional, PT Arutmin Indonesia (AI) tidak ingin menyulam reklamasi sebatas janji. Kewajiban itu dilaksanakan secara konsisten melalui strategi gali tutup. Lobang bekas tambang, akan ditutup dengan tanah galian lobang berikutnya.
Reklamasi dilakukan dengan cara memanfaatkan topsoil (lapisan tanah atas) dan subsoil yang dikupas, untuk menutupi eks tambang sebelumnya. Pembukaan areal tambang baru diperhitungkan dengan luasan eks tambang yang telah digali sebelumnya. Dengan begitu, seluruh permukaan eks tambang tertutupi dengan tanah untuk selanjutnya ditanami dengan aneka tanaman penghijauan.
Jenis tanaman reklamasi yang dipergunakan, beber Community Relation PT AI Jimmy Julianto dan External Relation Dody Helnadi yaitu kayu akasia dan sengon.
"Itu sesuai ketentuan," jelas keduanya kepada wartawan BPost dan beberapa wartawan media elektronik dan cetak nasional, pekan lalu, di Base Camp Tambang Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.
Semua eks areal tambang yang tersebar di tiga lokasi yakni Satui, Batulicin (Tanah Bumbu) dan Senakin, sebagian besar telah direklamasi. Sebagian kecil yang belum tereklamasi disebabkan faktor teknis, seperti, gangguan alamiah (hujan) yang melongsorkan topsoil/subsoil.
Gangguan seperti itu terjadi di eks tambang di Senakin Timur. Pantauan BPost, disela perdunya pepohonan, tampak satu sisi lereng perbukitan eks tambang yang gersang dengan tonjolan bebatuan yang nyaris tanpa terlapisi tanah.
Tak jauh dari lokasi itu, tampak pepohonan akasia dan sengon hasil reklamasi yang tumbuh subur. Ada yang ukuran batangnya sebesar paha manusia dewasa hingga berdiamater sekira 30 centimeter. "Lebih dari itu juga ada. Ada yang siap dipanen," tukas Dody, saat mengantarkan rombongan wartawan mengelilingi eks areal tambang yang telah direklamasi.
Luas tambang yang telah direklamasi, beber eksekutif PT AI ini, yaitu 1.280,11 haktare dari total 1.941 hektare areal tambang yang telah dibuka (eksploitasi). Reklamasi tersebut tidak termasuk eks tambang peti kendati berada di wilayah PKP2B PT AI. "Itu bukan tanggungjawab kami. Kami hanya bertanggungjawab mereklamasi eks tambang kami sendiri, termasuk eks tambang perusahan mitra," tandas Dody.
Jika sebatas meratakan eks tambang bebernya, barangkali masih bisa ditoleransi. Namun mereklamasi eks tambang peti adalah suatu kemustahilan.
Reklamasi dengan pola gali tutup bukan tanpa kelemahan. Lantaran pada akhir kegiatan penambangan akan ada satu eks tambang yang terbuka. Ini disadari PT AI, karena itu perusahaan pemegang PKP2B terbesar di Kalsel ini telah menyiapkan konsep khusus.
Eks tambang terakhir akan disulap menjadi tempat yang multiguna serta asri. Salah satu bentuknya yakni dibuat menjadi kolam lengkap dengan taman di sekelilingnya. Jadi, kendati tidak terjamah reklamasi, eks tambang itu tetap memiliki nilai ekonomis.