Mendesak, Perencanaan Energi Nasional

Mendesak, Perencanaan Energi Nasional

Belum Terakomodasi dalam UU Minerba

Indopos, 22 Februari 2006

JAKARTA - Pembahasan UU Mineral dan Pertambangan Umum (Minerba) di parlemen menjadi momentum bagi stakeholder energi untuk memberikan masukan. Salah satu hal yang dipandang urgen adalah mengenai perencanaan energi nasional yang selama ini dinilai belum jelas arahnya.

"Daalam draf UU Minerba yang seharusnya menjadi inti, ternyata tidak banyak dibahas perencanaan energi nasional. Seharusnya, poin-poin perencanaan energi nasional masuk dalam UU tersebut," ujar Ketua Bidang Promosi dan Investasi Masyarakat Energi Indonesia Kusumo A.S. dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta kemarin.

Menurut Kusumo, pemanfaatan energi nasional saat ini masih belum terencana dan didesain dengan baik. Ini terlihat masih borosnya penggunaan energi, baik untuk sektor industri dan rumah tangga, serta belum adanya upaya sistematis untuk memberikan insentif bagi pengguna energi yang melakukan penghematan.

Di titik tersebut, sangat penting melakukan perencaanaan energi nasional secara komprehensif. "Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita bisa menyelesaikan persoalan energi yang ada," ungkapnya. Pendapat serupa dikemukakan perwakilan dari Indonesia Gas Association Rashid Mangunkusumo.

Kata dia, dalam perencanaan energi nasional, seharusnya tidak hanya menjadi pedoman bagi stakeholder. "Tapi juga harus jadi kewajiban, sehingga bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum," sebutnya. Anggota Komisi VII DPR Zaenal Arifin menilai, selain perlunya perencanaan energi nasional, juga perlu lembaga yang berfungsi menjamin pelaksanaan perencanaan tersebut.

"Perlu ada dewan energi nasional yang memiliki kewenangan yang dibutuhkan. Jangan hanya seperti dewan pakar yang tidak memiliki kewenangan," tandasnya.


 

sumber: