Mendagri Cabut SK Pungutan Minyak Tanah

Mendagri Cabut SK Pungutan Minyak Tanah
Sudah Terhimpun Rp12 M

Jumat, 16 Desember 2005 00:39:15 Jakarta, BPost

Penghentian pungutan Rp50, yang diistilahkan Depdagri sebagai komponen biaya pengawasan, itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Depdagri Andreas Tarwanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/12).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi bersama antara Depdagri, Departemen ESDM, BPH Migas, PT Pertamina, dan Hiswana Migas, yang ditetapkan terhitung mulai 16 Desember 2005.

"Biaya komponen untuk pengawasan itu diakhiri. Jadi nantinya tidak ada biaya komponen pengawasan lagi," tandas Tarwanto.

Tarwanto menepis anggapan dicabutnya Surat Edaran Mendagri yang diteken M Ma’ruf itu terkait dengan proses pemeriksaan di KPK dan permintaan Komisi VII DPR RI. Sementara itu, Hiswana Migas se-Kalimantan tidak pernah memungut dana pengawasan sebesar Rp50, yang dimasukkan dalam komponen Harga Eceran Tertinggi (HET).

Malah, saat akan mengajukan usulan HET minyak tanah kepada pemerintah daerah masing-masing, Hiswana Migas tidak mencantumkannya dan tetap mengacu peraturan lama yang tak ada biaya pengawasan dalam komponen HET.

Hal itu dikemukakan H Addy Chairuddin Hanafiah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) VI Hiswana Migas. "DPD VI ini membawahi seluruh Kalimantan. Dari empat DPC di Kalimantan, saya sudah mendapat informasi mereka tidak memungut yang Rp50 itu," ujar Addy, kemarin.

Addy menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat DPD VI Hiswana Migas No 089/DPD/VI/10/2005 tanggal 17 Oktober 2005 yang ditujukan kepada gubernur di empat propinsi di Kalimantan.

Isinya, sebut dia, bahwa DPD VI Hiswana Migas menginstruksikan kepada seluruh DPC agar tidak memasukkan komponen biaya pengawasan Rp50 ke dalam HET.

Pertimbangannya, jelas Addy, Hiswana Migas sebagai sebuah perhimpunan pengusaha tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Jadi itu adalah kewenangan pemerintah. Kita juga mempertimbangan jangan sampai memberatkan masyarakat," tegas anggota DPRD Kalsel periode 2000-2005 ini.

Disinggung tuntutan agar biaya pengawasan yang ada di komponen HET dihapus, Addy menyatakan setuju. Alasannya, pengawasan merupakan tugas pemerintah sehingga kalau dimasukkan dalam komponen HET justru akan menjadi beban rakyat.

Wira Penjualan Pertamina Unit Pemasaran (UPms) VI Banjarmasin Zulfiansyah membenarkan di Kalsel pungutan Rp50 belum dilaksanakan.

Menyangkut masalah ini, kata dia, pihaknya melihat perkembangan penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami ikuti saja apa yang menjadi keputusan pusat. Tapi setahu saya di Kalsel sampai saat ini belum terlaksana karena masih dirumuskan," ujarnya.

Ia menegaskan, posisi Pertamina hanya sebagai penyalur. Jika kemudian tercetus membentuk tim pengawasan untuk penyaluran BBM, Pertamina menyambut positif, karena hal itu memang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pertamina yang terbatas personelnya. dtc/er/m4

Pungutan Rp50 per liter minyak tanah, yang dilakukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), akhirnya dihentikan mulai 16 Desember. Dana yang sudah terlanjur dihimpun Rp12 miliar akan segera diaudit BPKP.

sumber: