Menambang Secara Ilegal, Direktur PT Timah Ditangkap
Selasa, 28 November 2006 21:45 WIB HUKUM-KRIMINAL - Pidana Menambang Secara Ilegal, Direktur PT Timah Ditangkap |

Penulis: Shanty Sibarani JAKARTA--MIOL: Direktur PT Timah Yulimar Gerung ditangkap karena menambang timah secara ilegal di Bangka Belitung (Babel). Sementara itu, kerusuhan di Babel baru-baru ini ternyata dipimpin pegawai negeri sipil (PNS) golongan III Pemprov Babel Johan Murod. "Keduanya, Yulimar Gerung, Johan Murod yang juga Ketua Presidum Pemuda Babel ditahan di Polda Babel," kata Kapolda Babel Kombes Imam Sudjarwo, Selasa (28/11). Imam Sudjarwo menjelaskan, Yulimar menyewa seratus orang lebih dan menambang timah di areal lahan orang lain, tanpa izin. Sehingga, dia dilaporkan dan oleh Polda Yulimar ditangkap. Yulimar yang Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Timah, dikenakan pasal UU Kehutanan No 4 Tahun 2002, dengan ancaman hukum 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Menurut Imam Sudjarwo, Polda Bangka Belitung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Yulimar Gerung. "Yulimar diduga melakukan praktek penambangan timah inkonvensional (TI) di kawasan hutan produksi milik perusahaan lain," ujar Imam Sujarwo, ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Babel 20 November lalu. Sesuai aturan yang ada, lanjut Imam, penambangan di area hutan produksi harus ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut). "Dia (Yulimar) tidak punya ijin dari Menteri Kehutanan," tegas Imam. Selain menangkap Johan Murod sebagai provokator, menurut Kapolda Babel, pihaknya juga menangkap dua provokator lainnya, Hendra Apolo dan Akiong. Sedangkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke 50 orang penambang liar yang melakukan pengrusakan kantor Pemprov Babel, sudah diserahkan ke kejaksaan. Dalang kerusuhan PT Koba Tin diduga sebagai dalang kerusuhan yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung 5 dan 6 Oktober lalu. Hal ini terungkap dari adanya surat Kapolri kepada lima menteri kabinet Indonesia Bersatu tertanggal 15 November 2006. Permintaan Kapolri itu ditujukan kepada Menneg BUMN, Menneg LH, Menperin, Mendag, dan MenESDM. Dalam surat itu, Kapolri meminta agar kontrak karya antara pemerintah dengan Koba Tin diputus. Salah satu alasannya karena Koba Tin dianggap dalang dari semua kemelut pertimahan di Babel dengan menggunakan tangan orang daerah. Ketika dijumpai wartawan di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Sutanto tidak dapat memastikan kebenaran hal itu. "Keterlibatannya masih dalam penyidikan." Namun, Kapolri menegaskan, ke lima menteri tersebut memberikan tanggapan positif. (San/*/OL-02). |