Mempertanyakan kelanjutan program IGOS
Teknologi Informasi, Rabu, 09/03/2005
Setengah tahun lalu, pemerintah mendeklarasikan penggunaan peranti lunak terbuka atau lebih dikenal dengan open source. Open source merupakan peranti lunak yang dikembangkan secara bersama menggunakan kode program yang tersedia bebas serta dapat didistribusikan. Tak kurang lima menteri meliputi Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Menteri Pendidikan Nasional mendeklarasikan bersama gerakan Indonesia Goes Open Source (IGOS).
Gerakan IGOS dicanangkan untuk menekan angka pembajakan peranti lunak di
Selain pemerintahan, lembaga lain seperti kalangan perguruan tinggi, sektor swasta, serta komunitas pengguna peranti lunak lainnya diharapkan melakukan migrasi ke open source.
Namun di awal tahun ini, terutama setelah pergantian pemerintahan, gaung gerakan IGOS seakan hilang ditelan bumi, dan kalah oleh berbagai gerakan simpatik dari vendor software komersial (proprietary) seperti Microsoft.
Gerakan simpatik tersebut dimulai dari sejumlah kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, lembaga kemanusiaan Palang Merah Indonesia, sampai membangun suatu prasarana umum Pusat Akses Komunitas (CAP) di 21 lokasi yang tersebar di 16 kota bekerja sama dengan Kementerian Kominfo yang nota bene merupakan salah satu deklarator IGOS.
Belakangan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo yang sekarang telah berubah menjadi Departemen Kominfo dan Ristek pada berbagai kesempatan malah mengubah arah penggunaan open source menjadi pemakaian software legal dan aplikasi sistem terbuka di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut terlihat pada rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai petunjuk pelaksanaan IGOS di lingkungan pemerintahan dan
Langkah tersebut dinilai merupakan kemunduran dari gerakan IGOS, karena sebelumnya pemerintah telah mewajibkan pemakaian aplikasi open source di lingkungan pemerintahan untuk layanan publik.
SKB mengenai IGOS yang sedianya di umumkan akhir Desember tahun lalu pun terus mengalami pengunduran hingga waktu yang belum ditentukan. Pemerintah seakan belum menemukan bentuk peraturan yang pasti dan mengikat agar impelemntasi open source berjalan dengan sukses hingga ke pemda.
Idealnya, petunjuk pelaksanaan open source di lingkungan pemerintahan ditetapkan melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Bila pemerintah sendiri belum bisa mengimplementasikan open source, apalagi masyarakat.
Padahal perkembangan open source di
Kendala pengembang
Sebenarnya, kendala gerakan IGOS juga datang dari komunitas open source itu sendiri. Kurangnya kerja sama seperti pemasaran bersama, riset dan pengembangan software bersama, dan menentukan arah strategi open source secara bersama menjadi kendala yang cukup serius dalam menuju keberhasilan gerakan IGOS.
Masing-masing pengembang open source mulai dari komunitas Linux, Java, dan lainnya merasa diri memiliki produk open source paling baik dan bermanfaat. Bila di dalamnya sendiri belum bisa menjalin kerja sama yang solid, bagaimana untuk berkompetisi dengan software proprietary yang memiliki jaringan lebih solid dan terstruktur?
Kembali kepada pemerintah, untuk mengimplementasikan open source, sebaiknya pemerintah memulainya dengan menerapkannya pada aplikasi e-government pemerintah daerah dimana cetak birunya telah diselesaikan pemerintah belum lama ini.
Pembangunan aplikasi e-government harus memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan lokal menggunakan aplikasi open source, karena dengan sistem operasi tersebut aplikasi yang sama bisa di adopsikan kepada pemda lainnya. Sehingga, secara otomatis investasi awal bisa ditekan seminim mungkin.
Pemerintah juga bisa memanfaatkan sistem teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum menggunakan software open source untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tidak lama lagi. Program satu sekolah satu laboratorium komputer juga bisa memanfaatkan software open source untuk menekan investasi.
Untuk lingkungan swasta, pemberdayaan open source bisa dilakukan melalui warnet, implementasi aplikasi enterprise resourcess planning (ERP), dan customer relation management (CRM) menggunakan solusi open source.
Pemerintah, bisa melihat
Pemerintah telah mengawalinya pada Ditjen Piutang dan lelang Negara (DPLN) yang dibangun sejak 2000 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Piutang dan Lelang Negara (SIMPLE).
Sistem tersebut dibangun berbasis open source untuk membantu meningkatkan pelayanan pengurusan piutang dan lelang negara.
Bila SKB tentang juklak IGOS dapat segera diselelesaikan, maka
pada akhirnya diharapkan gaung open source tidak hanya kuat di awal pendeklarasian, tapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
· Arif Pitoyo sumber: