Memperdag Keluarkan Regulasi Ekspor Impor
Memperdag Keluarkan Regulasi Ekspor Impor
Suara pembaruan, 2 Mei 2005 JAKARTA - Menteri Perdagangan (Memperdag) Mari Elka Pangestu mengeluarkan tiga regulasi di bidang ekspor dan tiga regulasi di bidang impor. Hal ini sebagai upaya memanfaatkan peluang ekspor yang semakin besar, terobosan meringankan dampak kenaikan harga BBM, dan perlindungan secara efektif terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sehingga dapat meningkatkan kepastian berusaha.
Demikian dikatakan Sekjen Departemen Perdagangan Hatanto Reksodipoetro, di Jakarta, Jumat (29/4). Dikatakan, di bidang ekspor, maniok (gaplek) yang semula diatur tata niaga ekspornya sekarang dibebaskan. Hal ini dimaksudkan memberi kesempatan yang lebih luas kepada produsen dan eksportir mengekspor produknya secara optimal.
Intan yang semula bebas ekspornya, sekarang diatur tata niaga ekspornya untuk meningkatkan daya jual intan Indonesia di pasar internasional karena harus mengikuti Kimberly Process Certificate Scheme. Skema ini penerapannya didukung PBB dan diadopsi negara-negara produsen intan lainnya.
Sedangkan perak yang semula dilarang ekspor, sekarang menjadi diawasi ekspornya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan perak di dalam negeri yang tidak terserap oleh industri atau perajin perak nasional.
Sementara di bidang impor, jelasnya, suku cadang kendaraan bermotor, chassis untuk pembuatan bus angkutan umum, kendaraan completely knock down (CKD) untuk pembuatan kendaraan angkutan komersial, kendaraan angkutan komersial dan bus dalam bentuk completely built up (CBU) untuk angkutan umum, importasinya dapat dilakukan oleh importir umum.
Untuk barang modal bukan baru yang termasuk dalam pos tarif HS 88, khususnya pesawat udara dan komponennya, tidak dikenakan lagi kewajiban survei atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor.
Untuk mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi, importasinya dapat dilakukan oleh perusahaan cakram optik yang telah mendapat persetujuan sebagai importir terdaftar cakram optik.
sumber: