Meares Langgar Aturan Lingkungan

Selasa, 30 Januari 2007 | 19:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dinilai telah melanggar aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Izin yang dikeluarkan untuk PT MSM sudah kadaluwarsa. Karena itu perusahaan ini tidak boleh melakukan kegiatan apa pun di pertambangan emas di Toka Tindung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Penilaian tadi disampaikan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agusman Effendi dalam rapat dengar pendapat antara DPR, PT MSM dan Gubernur Sulawesi Utara S.H. Sarundajang, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/01). "Sebelum belum ada Amdal, tidak boleh ada aktivitas apapun," kata Agusman.

PT. Meares adalah perusahaan pengelola tambang emas di Toka Tindung yang sudah beroperasi sejak 6 November 1986. Lahan eksplorasinya mencakup dua wilayah, yaitu Kota Bitung dan Minahasa Utara. Menurut Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementrian Negara Lingkungan Hidup Ir. Arie D.D, Amdal milik MSM menjadi kadaluwarsa karena perusahaan itu tidak melakukan aktivitas selama tiga tahun.

Pengajuan pembaharuan Amdal telah dilakukan PT. MSM namun belum dapat restu dari Gubernur Sarundajang. Sarundajang sendiri menilai izin Amdal harus dilakukan secara hati-hati. Ia tidak ingin peristiwa pencemaran di Teluk Buyat menimpa mereka. "Jangan tergesa-gesa memutuskan. Karena sekali lingkungan rusak, bertahun-tahun kita belum tentu bisa memperbaikinya," katanya.

Sementara menurut Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon Felix Sembiring, terhambat izin karena pemerintah Minahasa Utara belum mengeluarkan peraturan daerah tata ruang. Padahal Amdal harus didasarkan pada tata ruang. Karena itu ia meminta Gubernur Sarundajang segera merekomendasikan izin Amdal untuk PT. MSM. "Kami tidak mendesak, tapi investor tidak bisa menunggu lama-lama, katanya.

Dwi Riyanto Agustiar

sumber: