Mathias Cs Dibawa ke Mabes

Mathias Cs Dibawa ke Mabes
BangkaPos.CM Minggu, 11 Feb 2007 06:06

PANGKALPINANG––Dato Mohammad Anwar Sidek (Presdir) PT Koba Tin, Direktur Operasional Nadjib Jafar dan Direktur Administrasi Mathias Haryanto diterbangkan ke Jakarta guna menjalani penahanan Mabes Polri. Surat penahanan dikeluarkan, Jumat (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga dewan direksi tersebut dibawa ke Mabes Polri, Sabtu (10/2) pukul 08.30 dengan menumpang Sriwijaya Air.

Tiga tersangka dugaan penambangan illegal ini saat perjalanan menuju Jakarta di bawah pengawalan rombongan Tim Bareskrim Mabes Polri salah satu di antaranya Kombes Pol Drs Bachtiar HT. Sedangkan tersangka lainnya Umar Alwi masih belum memenuhi panggilan MAbes Polri karena berada di Malaysia.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung Brigjen Pol Drs Imam Sudjarwo MSi, membenarkan, bahwa tiga orang dewan direksi PT Koba Tin dibawa ke Jakarta. Selanjutnya kata orang nomor satu di jajaran Polda Kepulauan Babel bahwa mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari dan surat penahanan dikeluarkan, Jumat (9/2) malam usai melakukan pemeriksaan.

“Surat penahanan sudah dikeluarkan, Jumat (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB, dan tadi pagi mereka langsung dibawa ke Mabes Polri,” ungkap Imam.

Dikemukakan Imam, mereka akan menjalani penahanan sampai berkas selesai hingga dilimpahkan ke kejaksaan. “Bila waktu 20 hari dan berkas belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang lagi sampai berkas selesai,” ujarnya.

“Ya betul, sudah tersangka sejak tadi malam. Kita sudah temukan cukup bukti untuk melakukan penahanan pada ketiga tersangka. Sekarang dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Tukarno, Sabtu (10/2).

Menurut keterangan Tukarno, ketiga tersangka pimpinan PT Koba Tin ini dibawa dan ditahan di Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan. Sebab kasus ini yang menangani Bareskrim Mabes Polri.

Penahanannya sendiri dilakukan untuk mencegah ketiga tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi diketahui dua dari tiga tersangka pimpinan Koba Tin ini adalah warga Malaysia.

“Bukti awal untuk menahan sudah cukup. Sementara penyidik yang menangani kasus ini dari Jakarta. Biar efektif ya kita tahan di Jakarta,” katanya.

Ketiga pimpinan perusahaan tambang timah patungan Indonesia-Malaysia ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni illegal mining (penambangan liar), korupsi dan money laundering (pencucian uang).

Sebenarnya ada empat orang dari PT Koba Tin yang harus mempertanggungjawabkan dugaan illegal mining ini. Namun sampai saat ini baru tiga orang yang berhasil diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Satu orang lagi, Dato Umar Anwar, mantan Direktur operasional PT Koba Tin, yang saat ini memegang pimpinan di Malaysia Smelting Corporation (MSC), salah satu pemegang saham PT Koba Tin, belum memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.

“Sampai saat ini Datuk Umar Anwar masih mangkir. Kita sudah panggil dua kali. Kita tunggu sampai beberapa hari, apakah memiliki itikat baik untuk memenuhi panggilan atau tidak. Kalau tidak ya kita lakukan upaya paksa,” tandas Tukarno.

Sampai saat ini Mabes Polri juga belum tahu keberadaan Datuk Umar Anwar. “Kalau kita tahu sudah kita tangkap. Kalau tidak segera memenuhi panggilan, akan kita masukkan DPO dan mintan bantuan interpol untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Sedangkan aktifitas karyawan di PT Koba Tin masih dapat
berlangsung. Kecuali di tempat-tempat yang sudah dibatasi dengan police line.(JBP/ugi/rya)

sumber: