Jakarta, Kompas - Kebijakan gas yang diterapkan pemerintah masih mengandung paradoks. Di satu sisi pemerintah ingin memperbanyak penggunaan gas di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak. Namun, di sisi lain ekspor gas alam cair sebagai penghasil devisa masih menjadi andalan. Pembangunan infrastruktur gas di dalam negeri pun jalan di tempat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Washington MP Simanjuntak, Selasa (6/12), di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Pengelolaan Energi Nasional 2005. �Menjual gas ke luar negeri adalah paradigma lama yang sudah waktunya diubah. Seharusnya dengan kecenderungan harga minyak yang terus naik, Indonesia mempercepat pembangunan infrastruktur gas. Sayangnya, itu tidak dilakukan sehingga Indonesia mengalami krisis energi,� papar Washington.
Sampai saat ini, ketergantungan pada energi fosil membuat Indonesia sangat sensitif terhadap kenaikan harga minyak bumi. Pemakaian energi nasional masih didominasi minyak bumi (54,4 persen), disusul gas bumi (26,5 persen), dan batu bara (14,1 persen).
Pemerintah menargetkan penggunaan gas tahun 2009 naik menjadi 43,3 persen, sedangkan porsi minyak bumi hanya 35 persen. Kendalanya, karena cadangan gas tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, diperlukan moda pengangkutan gas ke pusat konsumennya. Konsumen gas terbesar adalah industri di Jawa.
Padahal, industri di dalam negeri akan semakin maju apabila tersedia energi yang cukup dengan harga yang memadai. Dibandingkan jenis energi lain seperti batu bara, panas bumi, maupun tenaga nuklir, gas bumi lebih ekonomis untuk menggantikan minyak bumi.
Akan tetapi, selama harga jual gas di dalam negeri kalah kompetitif dengan harga di pasar internasional, produsen akan enggan menyuplai kebutuhan dalam negeri. Washington menilai, diperlukan kebijakan yang dapat membuat investasi di bidang infrastruktur gas lebih menarik. Misalnya, keringanan bea masuk aset infrastruktur dan keringanan pajak bagi produsen peralatan moda pengangkutan gas yang akan diproduksi di dalam negeri.