Marak, Tambang Batu Bara Ilegal
ÂÂ
Marak, Tambang Batu Bara Ilegal
Lingkungan Rusak Ditelantarkan
Tenggarong, Kompas - Tambang batu bara ilegal semakin banyak bermunculan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Diperkirakan, produksi batu bara dari tambang ilegal ini mencapai jutaan ton setiap tahun. Dengan harga batu bara saat ini sekitar 30-45 dollar AS per ton, kerugian negara akibat kegiatan itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil pemantauan, Sabtu (8/10), tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara kini sudah tidak dilakukan secara tradisional, tetapi menggunakan alat berat sehingga mustahil tidak diketahui aparat. Truk-truk yang digunakan untuk mengangkut batu bara juga puluhan jumlahnya, namun selalu lolos dari pantauan petugas.
Selain secara ekonomis sangat merugikan negara, penambangan batu bara ilegal juga banyak menimbulkan kerusakan lingkungan karena areal bekas tambang yang berupa danau-danau besar dibiarkan telantar. Bahkan, pertambangan batu bara ilegal juga kini sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur Bahar Demmu mengatakan, tambang batu bara ilegal tidak hanya terjadi di Kecamatan Sanga-sanga dan Muara Jawa, tetapi juga terdapat di Kecamatan Samboja yang dekat wilayah pantai dan di kawasan perbukitan di Tahura Bukit Soeharto.
Di Kecamatan Sanga-sanga alat-alat berat perusahaan tambang batu bara itu menciptakan kawah besar dengan diameter lebih 300 meter dengan kedalaman 100 meter. Saat penambangan ilegal itu digerebek aparat Komando Distrik Militer (Kodim) 0906 Tenggarong juga disita belasan alat berat.
�Produksinya diperkirakan mencapai jutaan ton karena tambang ilegal itu menggunakan peralatan berat,� ujar Bahar.
Hasil tangkapan aparat Kodim 0906 Tenggarong dari tambang ilegal di Kecamatan Sanga-sanga dan Kecamatan Muara Jawa disita sekitar 200.000 ton batu bara. Jika rata-rata satu ton batu bara dihargai 40 dollar AS, total harga batu bara itu mencapai sekitar Rp 80 miliar.
Komandan Kodim 0906 Tenggarong Letnan Kolonel (Inf) Dwi Lestiyono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan batu bara ilegal yang lolos dari pengamatan aparat jumlahnya lebih besar lagi karena dari tambang yang digerebek di Kecamatan Sanga-sanga dan Muara Jawa itu telah beroperasi selama sekitar enam bulan.
�Di Sanga-sanga terdapat beberapa titik tambang ilegal. Kemungkinan batu bara ilegal yang telah lolos cukup besar, sekali kami gerebek saja jumlahnya sampai 200.000 ton. Kerugian negara akibat kegiatan itu juga sangat besar,� kata Dwi Lestiyono.
Bahar menambahkan, selain cukong lokal, para penambang ilegal di Kutai Kartanegara berasal dari Kalimantan Selatan yang selama ini dikenal sangat banyak terdapat penambangan batu bara ilegal.
�Kemungkinan di Kalsel sudah jenuh sehingga mereka melirik Kaltim. Kutai Kartanegara salah satunya karena pengawasan yang tidak ketat,� ujarnya.
Dia mengharapkan, pengungkapan tambang ilegal tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk penertiban tambang batu bara di daerah itu.
�Bukan hanya tambang ilegal, tetapi tambang-tambang yang selama ini melalaikan kewajibannya melakukan reklamasi dan merusak lingkungan juga harus ditindak,� tambah Bahar. (RAY)
sumber: