yang mendemo Inco Kamis 21 Juli kemarin, mantan karyawan yang di-PHK menajemen Inco, sekitar enam bulan lalu.
Sedikitnya 50-an mantan karyawan Inco yang di-PHK itu, mendatangi kantor External Relations Departemen Inco. Sebelumnya, mereka mengadakan lonch march ke kantor External dari bandara Inco. Mereka dikawal ketat aparat kepolisian.
Pendemo setibanya di kantor External, mengadakan orasi. Inti orasinya, mereka menuntut PT Inco secepatnya menyelesaikan nasib karyawan yang di-PHK. Misalnya, pembayaran pesangon sesuai kesepakatan antara mantan karyawan yang diwakili SPSI dan menajemen PT Inco.
"Bila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum," kata Rasyid, salah seorang pendemo dalam orasinya.
Mantan karyawan Inco yang masuk dalam daftar PHK, menilai, PHK yang diambil menajemen PT Inco terhadap karyawannya, tidak prosedural dan tidak manusiawi. Bahkan katanya, dana pesangon yang diberikan Inco kepada karyawan korban PHK tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
Saat demo berlangsung, Kapolres Lutim AKBP Umar Farouk memediasi pendemo dengan menajemen PT Inco. Hasilnya, tujuh perwakilan pendemo diterima berdialog oleh menajemen Inco, untuk menyampaikannya tuntutannya. Namun, dalam dialog itu, kedua belah pihak tidak memutuskan kesepakatan bersama.
Eks karyawan PT Inco itu, tetap berencana melanjutkan aksinya. Rencanya, Jumat 22 Juli hari ini, mereka berencana berunjuk rasa lagi. "Kita berharap, agar aksi ini tidak anarkis. Kami akan bertindak tegas terhadap pendemo, bila melakukan tindakan anarkis. Inco adalah satu aset yang mesti mendapat pengamanan ketat," tegas Kapolres Lutim, AKBP Umar Farouk. |