Manajemen KPC Dideadline Sepekan


 

SANGATTA- Mantan karyawan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya karyawan yang berstatus unfit alias kurang memenuhi kesehatan, men-deadline seminggu manajemen perusahaan tersebut memenuhi tuntutannya. Jika tidak, mereka akan melakukan unjuk rasa dengan mengikutsertakan anak dan isterinya.

Ancaman tersebut disampaikan perwakilan mantan karyawan ketika datang ke Redaksi Kaltim Post Perwakilan Sangatta, petang kemarin.

“Sesuai hasil rapat kami tadi siang, kami sepakat menyerahkan data-data yang diminta pihak manajemen KPC sesuai permintaan manajemen,� jelas Yunus M Noor, Sutopo dan Mursid ketika bertandang ke Kaltim Post petang kemarin.

Mereka mengaku semua permintaan manajemen KPC telah dipenuhi. Oleh sebab itu mereka juga berharap KPC segera menindak lanjuti berkas-berkas yang telah mereka berikan. “Kalau manajemen KPC menginginkan suasana kondusif tetap terpeliharan kami minta tidak mengulur-ulur waktu sebab kalau tidak kami segera menggelar aksi dengan membawa anak dan isteri ke perusahaan itu,� ancam mereka.

Tuntutan mereka pun semakin ditingkatkan, jika semula hanya menyoal pemutusan hubungan kerja, maka kini mereka meminta dana pensiun yang belum dibayarkan perusahaan. “Kami ini minta hak-hak kami segera dipenuhi, dan yang paling penting adalah dana pensiun,� jelas Mursid Sutopo dan Yunus, sembari menjelaskan sekitar 70 karyawan unfit kini telah berkumpul di Sangatta.

Sebelumnya para perwakilan mantan karyawan menegaskan, tak akan tinggal diam namun akan terus melakukan gerakan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia. PHK bagi mereka adalah tindakan yang melanggar HAM. “Karena kala itu kami masih dalam pengobatan, kok tiba-tiba di PHK. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pertemuan kami dengan Menteri Tenaga Kerja di Jakarta belum lama ini, Pak Mentri Yacob Nuwea menyatakan tak boleh di-PHK,� timpalnya belum lama ini.

Sementara itu dalam menanggapi tuntutan dana pensiun karyawan tersebut, seperti yang disebutkan dalam suratnya, Ian Ogilvie, Pengurus Dana Pensiun KPC tidak dapat mempertimbangkan tuntutan tanpa terlebih dahulu mendapatkan informasi yang lengkap dan rinci.

General Manager External Affairs dan Sustainable Development Harry “Sony� Miarsono menyatakan, KPC saat ini sedang mengkaji tuntutan yang disampaikan mantan karyawan tersebut. “Manajemen sedang memmpelajari dan mengkaji tuntutan mereka. Kemudian mereka dimintai untuk memberikan data serta perwakilan yang ditunjuk lengkap dengan identitas,� jelasnya.

Sampai kapan proses kajian tersebut? “Hasilnya paling lambat akhir Juli,� timpal Sony mengutip surat jawaban Posman Sirait Acting GM HR PKC.(ya)

sumber: