Majelis Hakim Tidak Netral

KASUS NEWMONT
Majelis Hakim Tidak Netral 

Suara Karya, 5 Agustus 2005

 

JAKARTA (Suara Karya): Peneliti hukum senior ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) dan pakar hukum lingkungan Mas Ahmad Santosa menyatakan majelis hakim pada persidangan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dengan tergugat Dr Rignolda Djamaludin tidak netral dan tidak imparsial.

"Saya melihat dan mencatat dari rekaman film persidangan pengadilan tersebut, hakim tidak netral dan tidak imparsial. Saya ragu keputusan yang dihasilkan dari proses yang fair," kata Mas Ahmad Santosa yang dihubungi di Jakarta, kemarin.

Mas Santosa dimintai tanggapannya terhadap keputusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) terhadap tergugat Dr Rignolda Djamaludin, peneliti kelautan dan perikanan Universitas Sam Ratulangi Manado dan Direktur Yayasan Kelola.

Mas Ahmad Santosa yang lebih akrab dipanggil Mas Ota melihat proses persidangan yang tidak fair dan benar antara lain dengan tidak diberinya kesempatan Rignolda oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan bukti-bukti dan kesimpulan.

Selain itu, Mas Ota melihat pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim selama persidangan menyudutkan tergugat Rignolda.

"Saya tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim kasus Rignolda. Saya setuju, Rignolda harus mengajukan banding, dan dia langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado," kata Mas Ota.

Senada dengan Mas Ota, Direktur Eksekutif Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Chalid Muhammad melihat dari rekaman film persidangan Rignolda, majelis hakim mengabaikan hak-hak tergugat berupa pengajuan bukti-bukti dan kesimpulan dalam persidangan serta bersikap tidak netral.

"Hakim tidak memberikan peluang untuk pertanyaan-pertanyaan pengacara tergugat terhadap saksi dari perusahaan (PT NMR), bahkan hakim yang melakukan klarifikasi terhadap pertanyaan," kata Chalid.

Menurut Chalid, keputusan majelis hakim terhadap kasus tersebut yang diambil tanpa memperhatikan kesimpulan tergugat sangat merugikan Rignolda.

Koordinator Nasional JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Siti Maemunah melihat keputusan majelis hakim sebagai potret kekhawatiran terhadap independensi, netralitas dan imparsialitas majelis hakim kasus pidana PT NMR yang akan digelar di PN Menado pada 5 Agustus 2005.

"Pemerintah harus lebih serius melakukan detasering (mutasi, red) hakim, tetapi dicek kembali apakah hakim-hakim tersebut benar-benar independen," kata Siti Maemunah yang akrab dipanggil Mai.

Herbertus Mangindaan SH, pengacara PT NMR dalam siaran persnya mengatakan, PT NMR menghormati kebebasan berbicara dan peranan penting LSM di masyarakat.

"Tetapi, tuduhan Rignolda tidak benar dan tidak didasarkan pada bukti-bukti sebagaimana banyak hasil studi telah menunjukkan. Pihak pengadilan telah menyampaikan pesan tersebut bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima," kata Herbertus.

sumber: