Limbah Batubara Kotori Kota

Martapura, Bpost
Imbas bersilewerannya truk batu bara (bara) di jalan protokol Kota Martapura, kini kerikil dan debu bara berterbangan di badan jalan. Dari perhitungan kasar, dalam seminggu, limbah bara yang mengotori kota bisa mencapai 10 ton.Kepala Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Kadistakober) Banjar H Gt Syahrin, Kamis (14/10), limbah bara yang mengotori
kota Martapura cukup merepotkan pihaknya.

"Dalam seminggu, petugas kami harus membersihkan jalan-jalan protokol dari limbah bara sebanyak dua kali. Jika ditotal, ada sebanyak 10 kubik lebih limbah yang terangkut dalam seminggu. Padahal, masih banyak limbah yang tidak sepenuhnya terangkut, terutama di sekitar Sungai Paring," terangnya.

Limbah tersebut, seandainya tidak diangkut tentu saja mengganggu pengguna jalan yang lain. Selain itu, petugas kebersihan harus ekstra keras membersihkan limbah bara, sementara biaya untuk kebersihan itu sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Banjar.

Ironisnya, meski hasil pekerjaan mereka telah mengganggu pengguna jalan lain dan mengotori badan jalan, sembilan perusahaan bara yang beroperasi di Kabupaten Banjar tetap ‘enggan’ membayar retribusi kebersihan.

"Padahal, kami sudah melayangkan surat kedua kepada masing-masing perusahaan tersebut. Namun, tampaknya hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atau niat baik dari pengusaha untuk menyelesaikan masalah retribusi yang masih tertunggak ini," tuturnya.

Berdasarkan peraturan daerah, mobil angkutan roda 4 dikenakan retribusi Rp24.000 pertahun, mobil angkutan umum roda 6 atau lebih Rp40.000 pertahun dan alat-alat berat sebesar Rp100.000 pertahun.

Adapun kesembilan perusahaan yang ditagih retribusi tersebut adalah PT Pama Persada/DEJ, PT Baramulty Sukses Sarana, PT Rahmat Bina Utama, CV Dasar Karya, PT Gunung Sambung, PT Tanjung Alam, PT Antang Gunung Meratus, PT Sumber Kurnia Buana dan PT Widya Caraka Madya.

sumber: