Limbah Batu Bara Cemari Riam Kiwa
Rabu, 14 Desember 2005 |
Limbah Batu Bara Cemari Riam Kiwa Banjarmasin, Kompas - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kalimantan Selatan memberikan teguran kepada perusahaan pertambangan batu bara PT Tanjung Alam Jaya untuk memperbaiki sistem pembuangan air limbah penambangan yang menuju Sungai Riam Kiwa, Kabupaten Banjar, Kalsel. Ini dilakukan karena hasil uji laboratorium Bapedalda Kalsel menunjukkan tingkat kekeruhan sungai Riam Kiwa sudah parah. Kondisi ini diduga akibat pencemaran air limbah penambangan batu bara. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel Rahmadi Kurdi di Banjarmasin, Selasa (13/12), mengatakan, Jumat pekan lalu dilakukan penelitian dan uji laboratorium tingkat kekeruhan di Sungai Riam Kiwa oleh petugas Bapedalda Kalsel, Bapedalda Kabupaten Banjar, serta petugas PT Tanjung Alam Jaya (TAJ). Dari hasil pemeriksaan lima sampel air yang diambil dan diperiksa di laboratorium, jelasnya, terbukti tingkat kekeruhan air di sungai itu di atas ambang batas, yakni 438 miligram per liter. Padahal, toleransinya 400 miligram per liter. Sedangkan unsur lainnya seperti mangan dan besi masih di bawah ambang toleransi. Kondisi ini memperlihatkan begitu hebatnya tingkat erosi di sekitar sungai dan anak-anak Sungai Riam Kiwa yang diperkirakan akibat kegiatan penambangan batu bara, katanya. Oleh karena itu, katanya, PT TAJ diminta membuat sistem pembuangan limbah yang berlapis-lapis sehingga pencemaran limbah lumpur itu bisa dikurangi. PT TAJ menanggapi positif hasil penelitian itu dan bersedia mengikuti saran Bapedalda Kalsel. Sementara yang sulit justru bagaimana memberikan pengertian terhadap pemilik izin kuasa pertambangan atau pelaku penambangan batu bara ilegal di daerah aliran sungai (DAS) itu. Hasil uji air ini juga membuktikan sampel yang diambil di Sungai Mangkaok Ujung kandungan besinya 4,743 miligram per liter atau berada di atas ambang batas, yakni 4 miligram per liter. Untuk itu, Rahmadi minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang memiliki kewenangan menertibkan kegiatan penambangan batu bara ilegal itu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Perusahaan batu bara besar seperti PT TAJ harus bertanggung jawab dan bersedia melakukan perbaikan. Sedangkan penambangan batu bara ilegal, selain daerah tidak menerima masukan pendapatan, kalau terjadi pencemaran limbah mereka tidak mau ikut bertanggung jawab, katanya. Padahal, kata Rahmadi, Bapedalda Kalsel meneliti sampel air ini karena ada keluhan dari masyarakat setempat terhadap kualitas air Riam Kiwa. Tingkat kekeruhan yang melebihi ambang batas selain mengancam kematian ikan di sungai itu juga menyebabkan terganggunya kesehatan manusia karena air digunakan untuk mandi dan konsumsi sehari-hari. Kami belum mengetahui pada daerah hulu aliran Sungai Riam Kiwa dan Sungai Mangakok siapa saja yang melakukan penambangan. Kami minta Pemkab Banjar menertibkan, katanya. Pada DAS Riam Kiwa dan Sungai Mangkaok penambangan batu bara paling marak terjadi di Kecamatan Pengaron dan Sungai Pinang. (ful) |