Legalitas PKP2B Digugat
Banjarmasin, BPost Selasa, 03 Oktober 2006 01:18 "Sebagai contoh, peta wilayah yang merupakan bagian dari DU 322 PT AI, hasil perjanjian PT Bukit Asam dengan PT AI. Ketika peta itu disinkronkan dengan peta wilayah PT AI ternyata tidak sama," seru Irwansyah, koodinator aksi. Belum lagi ketidaksesuaian luas areal Arutmin dengan Dinas Pertambangan. Menurut informasi, dari Dinas Pertambangan areal PT hanya 29 ribu hektar. Sementara dari pihak PT AI mengaku bahwa areal tambang mereka sekitar 77 ribu hektar. "Ini mana yang benar?," kata Irwansyah. Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I Ibnu Sina mengatakan karena masalah legalitas izin PKP2B merupakan kewenangan perizinan pusat. "Untuk itu kita perlu mengkonfirmasikan masalah ini kepada Dinas Pertambangan dan Kementerian ESDM," kata Ibnu.mdn Sekitar 100 anggota DPC Pekat Indonesia, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Senin (2/10) menggelar unjuk rasa di DPRD Kalsel. Mereka menggugat legalitas izin areal Perjanjian Karya Pengusahaan PKP2B milik PT Arutmin Indonesia. Legalitas PKP2B Digugat |