Lanal Amankan 52 TI Apung

Lanal Amankan 52 TI Apung

 

Bangkapos, 3 Juni 2005

 

SUNGAILIAT –– Akhirnya Pangkalan TNI AL (Lanal) Babel turun tangan menertibkan tambang inkonvensional (TI) apung di Perairan sekitar Tanjung Pesona. Operasi, Kamis (2/6) berjalan sekitar tiga jam mengamankan 52 unit TI apung jenis kapal maupun ponton.

 

Operasi penertiban dipimpin langsung Dan POM Lanal Babel Letda (POM) Salam dan dikordinasikan oleh Dan Patroli Kamla Serka (POM) Oscar, mulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB.

Sebelum memerintahkan TI menghentikanoeprasinya dan ditarik ke dermaa terdekat, anggota Lanal terlebih dahulu memastikan posisi aktivitas TI apung dengan menggunakan perangkat satelit yaitu Global Potition System (GPS). Hasi pantau dengan GPS menunjukkan operasi TI apung berjarak antara 300-400 meter dari bibir pantai. Pada hal kegiatan penambangan harus berjarak minimal 1 mil dari pantai.

Dalam operasi tersebut satu persatu TI apung jenis kapal langsung diperintahkan untuk menghentikan aktivitas mereka dan merapat ke dermaga Perkasa milik PT Timah. TI itu apung jenis ponton harus menunggu kapal penarik diberi waktu hingga pukul 17.00 WIB untuk ditarik ke dermaga yang sama.

Pantuan Bangka Pos Group dari Pantai Tanjung Pesona tampak sebuah kapal cepat milik Lanal Babel terus berputar-putar memerintahkan TI apung untuk menghentikan aktivitasnya.

Danlanal Babel Letkol (L) Didin Zainal Abidin yang dihubungi via telpon saat di Jakarta dalam rangka tugas, membenarkan telah menginstruksikan jajaran anggotanya untuk terus melakukan penertiban terhadap TI apung di perairan Tanjung Pesona. Hal tersebut dikarenakan aktivitas TI apung mengancam daerah pariwisata. “Untuk itu kedepannya dengan Lanal Babel aka terus kooordinasi dengan pihak Pemkab Bangka guna menertibkan TI apung yang ada,� tegas Didin.

Danlanal juga mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian terhadap TI apung yang ditertibkan kepada Pemkab Bangka.

“Lanal Babel hanya sebatas membantu untuk menertibkan saja. Pemkab Bangka lebih berhak meneruskan masalah ini karena merekalah yang membuat perdanya,� tandas Didin.
Pada tempat terpisah, Wakil Bupati Bangka Yusroni Yazid menyatakan adanya surat izin yang dikeluarkan oleh PT Timah masih dalam pembahasan. Saat ini Komisi C DPRD Bangka akan memanggil PT Timah terkait dengan dikeluarkannya izin tersebut.

Secara tegas Yusroni mengatakan selama operasi mereka melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin serta masih dalam kewenangan wilayah Pemkab Bangka maka akan ditertibkan.
Pemkab Bangka akan terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait untuk menagani masalah ini. “Kita masih menunggu hasil pembicaraan antara PT Timah dengan Komisi C terkait dengan izin yang dikeluarkan,� jelas Yusroni.

sumber: