Lahan eks tambang bisa direklamasi

JAKARTA (Bisnis): Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan lahan tambang terbuka di hutan lindung dapat direhabilitasi usai kegiatan eksploitasi, kendati LSM menyatakan fungsi areal tersebut tidak dapat dipulihkan.

Suyartono, Direktur Teknik Mineral & Batubara Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dilakukan sebelum penambangan beroperasi sudah memperhitungkan reklamasi itu.

"Topografi pada awal dan akhir penambangan akan sama. Mereka [13 perusahaan tambang yang tersebut dalam Perppu No.1/2004] kan sudah punya amdal, juga ada ERA (environmental risk assesment) dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya kemarin.

Dengan amdal dan ERA itu, ujarnya, perusahaan tambang yang memakai areal hutan lindung itu harus dapat mengembalikan fungsi hutan tersebut a.l. untuk menyimpan cadangan air tanah dan menahan erosi tanah.

Rehabilitasi hutan lindung itu, dia mengakui dapat dilakukan sesuai dengan studi amdal masing-masing perusahaan tambang, sehingga tidak semua tambang terbuka dapat ditutup kembali untuk hutan lindung.

Dia memberikan contoh tambang terbuka PT Inco Indonesia yang mengeksploitasi endapan nikel di dekat permukaan tanah. "Kedalamannya satu strip dari permukaan tanah, jadi bisa ditimbun lagi dan tanam ulangnya bisa jadi lebih teratur."

Selain itu, Suyartono menyatakan pengesahan Perppu No. 1/2004 itu hanya mengembalikan hak-hak 13 perusahaan tambang yang sebelumnya sudah beroperasi di Indonesia. Perppu itu, lanjutnya, tidak ditetapkan untuk memberi perlakuan khusus terhadap perusahaan tersebut.

sumber: