Lahan eks tambang bisa direklamasi
Suyartono, Direktur Teknik Mineral & Batubara Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dilakukan sebelum penambangan beroperasi sudah memperhitungkan reklamasi itu.
"Topografi pada awal dan akhir penambangan akan sama. Mereka [13 perusahaan tambang yang tersebut dalam Perppu No.1/2004]
Dengan amdal dan ERA itu, ujarnya, perusahaan tambang yang memakai areal hutan lindung itu harus dapat mengembalikan fungsi hutan tersebut a.l. untuk menyimpan cadangan air tanah dan menahan erosi tanah.
Rehabilitasi hutan lindung itu, dia mengakui dapat dilakukan sesuai dengan studi amdal masing-masing perusahaan tambang, sehingga tidak semua tambang terbuka dapat ditutup kembali untuk hutan lindung.
Dia memberikan contoh tambang terbuka PT Inco
Selain itu, Suyartono menyatakan pengesahan Perppu No. 1/2004 itu hanya mengembalikan hak-hak 13 perusahaan tambang yang sebelumnya sudah beroperasi di