Lahan Eks Tambang Belum Direklamasi
Lahan Eks Tambang Belum Direklamasi
Kompas, 29 Desember 2005
Samarinda, Kompas - ebih dari 56 persen lahan bekas pertambangan di Kalimantan Timur belum direklamasi atau revegetasi. Kewajiban reklamasi lahan bekas pertambangan banyak diabaikan oleh perusahaan-perusahaan tambang.
Data Dinas Kehutanan Kaltim, dari 18 perusahaan pertambangan batu bara dan sejumlah bahan tambang lain seperti emas, dari 20.530,51 hektar (ha) lahan yang dibuka, baru sekitar 8.998,16 ha yang sudah direklamasi, sekitar 43,83 persen.
Sisanya, 11.532,35 ha, sama sekali belum direklamasi maupun direvegetasi. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan tertutup vegetasi. Areal pencadangan kegiatan tambang 18 perusahaan itu seluruhnya mencapai 246.571,10 ha.
Kepala Subbidang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Dinas Kehutanan Kaltim Djazuli Syukur dalam lokakarya Reklamasi dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang di Samarinda, Rabu (28/12), mengatakan, perusahaan mempunyai kewajiban mereklamasi lahan bekas pertambangan.
Perusahaan tambang, terutama tambang batu bara di Kaltim, biasanya melakukan pertambangan terbuka. Baik penambangan resmi maupun ilegal membuka permukaan tanah dengan menggunakan peralatan berat untuk menggali bahan tambang.
Dari pantauan di sejumlah lokasi tambang batu bara, lokasi tambang terbuka itu berupa lubang-lubang raksasa berdiameter ratusan meter dengan kedalaman hingga lebih dari 100 meter. Saat hujan, lubang-lubang itu terisi air dan membentuk kolam-kolam raksasa.
Kondisi itu dengan jelas terlihat misalnya di kawasan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kendaraan berat yang menggali tambang setiap waktu semakin menambah ukuran lubang tersebut.
Penambangan batu bara di Kaltim banyak terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat. Selain penambangan resmi, terdapat juga penambangan ilegal yang mengeruk batu bara, misalnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di daerah Sanga-sanga, Muara Jawa, dan Semboja terdapat penambangan ilegal sehingga penanggung jawab untuk mereklamasi lahan bekas pertambangan itu tidak jelas.
sumber: