Lagi, Keluarga Terdakwa Kasus Mile 63 Menutup Jalan PT Freeport

Lagi, Keluarga Terdakwa Kasus Mile 63 Menutup Jalan PT Freeport
Senin, 06 November 2006 - 08:05 wib

Laporan Wartawan Kompas Aryo Wisanggeni Genthong


JAYAPURA, KOMPAS- Sekitar 50 orang pengunjuk-rasa menutup jalan masuk ke areal pertambangan PT Freeport Indonesia di depan Pos Pemeriksaan PT Freeport Indonesia di Mile 28, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (6/11) pagi.

Para pengunjukrasa memprotes proses pengadilan tujuh terdakwa kasus penembakan warga negara Amerika Serikat di areal pertambangan PT Freeport Indonesia pada 2003 lalu.

Unjukrasa itu dilakukan keluarga tujuh terdakwa kasus penembakan warga AS yang terjadi tahun 2003 di Mile 63, Kabupaten Mimika, Papua. Ketujuh terdakwa kasus penembakan itu-yaitu Antonius Wamang, Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak-saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sejak sekitar pukul 06.30 wit, sekitar 50 kerabat ketujuh terdakwa menutup jalan masuk dengan mendirikan tenda di depan Pos Pemeriksaan di Mile 28. Unjukrasa itu dipimpin Putri Pendeta Ishak Onawame, Damaris Onawame.

Sejak ketujuh terdakwa kasus penembakan di Mile 63 diadili di Jakarta, keluarga mereka telah beberapa kali berunjukrasa. Unjukrasa dilakukan karena proses persidangan dinilai tidak adil dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah. Salah satu hal yang dinilai keluarga sebagai bentuk ketidakadilan adalah pemindahaan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Timika, Kabupaten Mimika, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keluarga ketujuh terdakwa saat itu juga mempertanyakan mengapa PN Jakarta Pusat memilih menghadirkan saksi Federal Bereau Investigation (FBI), AS, dan menolak menghadirkan saksi korban bernama Patricia Elpishi.

Pengajuan ketujuh terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai sarat kepentingan PT Freeport Indonesia, dan mengabaikan hak para terdakwa.

Sekitar pukul 06.55 wit, polisi mencoba membubarkan massa yang menutup jalan di depan Pos Pemeriksaan Mile 28 itu. Polisi membongkar tenda yang dipasang keluarga para terdakwa. Para pengunjukrasa tidak melawan ketika polisi membongkar tenda mereka, namun hingga pukul 07.15 wit massa tetap bertahan di depan Pos Pemeriksaan Mile 28.

sumber: